Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Perencanaan Pembangunan Desa

Mas Danarta 02 Oktober 2023 14:08:16 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat Visi dan Misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tujuan dan Manfaat Penyusunan RPJM Desa :

1. Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin , pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran monitoring dan evaluasi.

2. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.

3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan.

4. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan).

5. Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.

6. Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.

Tahapan Penyusunan RPJM Desa :

Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Desa. Guna penyusunan perencanaan dimaksud dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan mempertimbangkan kondisi objektif desa serta prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Adapun langkah kegiatan dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :

1. Pembentukan Tim Penyusun Rpjm Desa.

2. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota.

3. Pengkajian Keadaan Desa.

4. Pengelompokan Masalah.

5. Penentuan Prioritas Masalah.

6. Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah.

7. Penentuan Peringkat Tindakan.

8. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa.

9. Penyusunan Rancangan RPJM Desa.

10. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

11. Penetapan Dan Perubahan RPJM Desa.

Materi referensi berdasarkan Pelatihan Aparatur Desa tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pelatih, Dewantoro (Dinas PMK Kabupaten Bantul).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial