Mengenal DESIL: Penentu Kelompok Penerima Bantuan Sosial

Si J 01 Juli 2025 16:00:06 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -Selasa, 1 Juli 2025 Pemerintah Kalurahan Tepus menginformasikan kepada masyarakat mengenai sistem pengelompokan kesejahteraan yang dikenal dengan istilah DESIL. Sistem ini digunakan pemerintah pusat untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk dalam proses pendaftaran sekolah jalur afirmasi.

Apa Itu DESIL?

DESIL adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. DESIL terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Desil 1: Sangat Miskin

2. Desil 2: Miskin

3. Desil 3: Hampir Miskin

4. Desil 4: Rentan Miskin

5. Desil 5: Pas-pasan

6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos)

Pengaruh DESIL terhadap Bansos

Kelompok dengan Desil 1 sampai 4 adalah prioritas utama penerima semua jenis bantuan sosial, seperti:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Sembako (BPNT)

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)

Bansos lain dari Kemensos

Sementara itu, Desil 5 masih dapat menerima sebagian bantuan, namun sifatnya terbatas dan selektif berdasarkan asesmen.

Desil dan Pendaftaran Sekolah Jalur Afirmasi

Sesuai arahan dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, saat ini data kesejahteraan masyarakat ditampilkan melalui sistem DTSEN. Bagi siswa yang hendak mendaftar SMP melalui jalur afirmasi, harus dibuktikan bahwa mereka termasuk dalam Desil 1 hingga 5 berdasarkan DTSEN.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung