Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Tepus
maz_yon 28 Agustus 2024 15:58:12 WIB
Daftar Informasi Publik di Kalurahan Tepus terdiri dari 3 (tiga) katagori, yaitu :
- Informasi Publik Kalurahan yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah Informasi Publik Kalurahan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Kalurahan yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah Informasi Publik Kalurahan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan.
- Informasi Publik Kalurahan Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik Kalurahan yang wajib disediakan Pemerintahan Kalurahan dan diberikan melalui pengajuan permohonan Informasi Publik Kalurahan.
Dokumen Lampiran : Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan Tepus
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Video : Kegiatan Studi Tiru Gapoktan Kalurahan Tepus Hari ini
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini
- Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu
- Surat Edaran Sekda Gunungkidul tentang Pendataan Aset Percepatan Kopdes Merah Putih
- Gapoktan Tepus Lakukan Studi Tiru ke Tiga Lokasi Peternakan di Gunungkidul
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Dinas Pariwisata DIY
- Pokja Kampung KB Ikuti Sosialisasi Panduan Digital Pelaporan Website di Kapanewon Tepus


















