|
01 Lurah
|
Tugas Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
- menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan pembangunan Kalurahan;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan;
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- melaksanakan administrasi pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
02 Carik
|
Tugas Carik mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pamong Kalurahan. |
- melaksanakan koordinasi terhadap pelaksanaan teknis administrasi pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas Pamong Kalurahan;
- memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
- melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan administrasi pemerintahan;
- mengoordinasikan penyusunan produk hukum Kalurahan;
- mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan;
- mengoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|
|
03 Kepala Urusan Tata Laksana
|
Tugas Kepala Urusan Tata Laksana mempunyai tugas membantu Carik dalam urusan ketatausahaan, umum, dan pelayanan administrasi pemerintahan Kalurahan. |
- melaksanakan urusan tata naskah dinas;
- melaksanakan administrasi surat-menyurat;
- melaksanakan urusan kearsipan dan dokumentasi;
- melaksanakan administrasi perangkat dan aset Kalurahan;
- melaksanakan urusan rumah tangga Kalurahan;
- menyiapkan kebutuhan rapat dan kegiatan pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Carik.
|
|
04 Kepala Urusan Danarta
|
Tugas Kepala Urusan Danarta mempunyai tugas membantu Carik dalam urusan keuangan Kalurahan. |
- menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Kalurahan;
- melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan Kalurahan;
- melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kalurahan;
- melaksanakan administrasi perpajakan;
- melaksanakan verifikasi terhadap dokumen pengeluaran keuangan;
- melaksanakan pengelolaan kas Kalurahan sesuai ketentuan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Carik.
|
|
05 Kepala Urusan Pangripta
|
Tugas Kepala Urusan Pangripta mempunyai tugas membantu Carik dalam urusan perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kalurahan. |
- menyusun rancangan dokumen perencanaan pembangunan Kalurahan;
- mengoordinasikan penyusunan RPJM Kalurahan dan RKP Kalurahan;
- menyusun rancangan program dan kegiatan pembangunan Kalurahan;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pembangunan Kalurahan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan;
- melaksanakan administrasi perencanaan pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Carik.
|
|
06 Jagabaya
|
Tugas Jagabaya mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang pemerintahan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. |
- melaksanakan administrasi bidang pemerintahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- mengoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban di wilayah Kalurahan;
- melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban;
- membantu penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|
|
07 Ulu-Ulu
|
Tugas Ulu-Ulu mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. |
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Kalurahan;
- melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Kalurahan;
- melaksanakan pembinaan terhadap kelompok masyarakat dalam bidang pembangunan;
- melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Kalurahan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan;
- mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|
|
08 Kamituwa
|
Tugas Kamituwa mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, pembinaan sosial budaya, serta pelayanan masyarakat. |
- melaksanakan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan;
- melaksanakan pembinaan sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan pelayanan administrasi dan sosial kemasyarakatan;
- melaksanakan pembinaan kepemudaan, olahraga, seni dan budaya;
- melaksanakan pembinaan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan;
- memfasilitasi kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan pendataan dan fasilitasi pelayanan sosial masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|
|
09 Dukuh
|
Tugas Dukuh mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Padukuhan. |
- membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Padukuhan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan;
- melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Padukuhan;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- melaksanakan pendataan dan penyampaian informasi pemerintahan kepada masyarakat;
- mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di wilayah Padukuhan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|