Uraian Tugas dan Fungsi Unsur Pemerintahan Kalurahan

30 Mei 2025 12:56:47 WIB

PEMERINTAHAN KALURAHAN
PENGERTIAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kalurahan Tepus • Kapanewon Tepus • Kabupaten Gunungkidul
A
Pengertian Kalurahan

Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kalurahan Tepus merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

B
Tugas dan Fungsi Unsur Pemerintahan Kalurahan
Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.
Informasi: Tabel berikut memuat tugas dan fungsi masing-masing unsur Pemerintahan Kalurahan Tepus. Geser tabel ke kiri atau kanan pada perangkat dengan layar kecil.
Jabatan Tugas / Fungsi Rincian
01 Lurah
Tugas
Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan;
  2. melaksanakan pembangunan Kalurahan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan;
  4. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
  5. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  6. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  7. melaksanakan administrasi pemerintahan Kalurahan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
02 Carik
Tugas
Carik mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pamong Kalurahan.
  1. melaksanakan koordinasi terhadap pelaksanaan teknis administrasi pemerintahan Kalurahan;
  2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas Pamong Kalurahan;
  3. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
  4. melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan administrasi pemerintahan;
  5. mengoordinasikan penyusunan produk hukum Kalurahan;
  6. mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan;
  7. mengoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
03 Kepala Urusan Tata Laksana
Tugas
Kepala Urusan Tata Laksana mempunyai tugas membantu Carik dalam urusan ketatausahaan, umum, dan pelayanan administrasi pemerintahan Kalurahan.
  1. melaksanakan urusan tata naskah dinas;
  2. melaksanakan administrasi surat-menyurat;
  3. melaksanakan urusan kearsipan dan dokumentasi;
  4. melaksanakan administrasi perangkat dan aset Kalurahan;
  5. melaksanakan urusan rumah tangga Kalurahan;
  6. menyiapkan kebutuhan rapat dan kegiatan pemerintahan Kalurahan;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi umum;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Carik.
04 Kepala Urusan Danarta
Tugas
Kepala Urusan Danarta mempunyai tugas membantu Carik dalam urusan keuangan Kalurahan.
  1. menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Kalurahan;
  3. melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan Kalurahan;
  4. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kalurahan;
  5. melaksanakan administrasi perpajakan;
  6. melaksanakan verifikasi terhadap dokumen pengeluaran keuangan;
  7. melaksanakan pengelolaan kas Kalurahan sesuai ketentuan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Carik.
05 Kepala Urusan Pangripta
Tugas
Kepala Urusan Pangripta mempunyai tugas membantu Carik dalam urusan perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kalurahan.
  1. menyusun rancangan dokumen perencanaan pembangunan Kalurahan;
  2. mengoordinasikan penyusunan RPJM Kalurahan dan RKP Kalurahan;
  3. menyusun rancangan program dan kegiatan pembangunan Kalurahan;
  4. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pembangunan Kalurahan;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan;
  7. melaksanakan administrasi perencanaan pembangunan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Carik.
06 Jagabaya
Tugas
Jagabaya mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang pemerintahan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  1. melaksanakan administrasi bidang pemerintahan;
  2. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  4. mengoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban di wilayah Kalurahan;
  5. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban;
  6. membantu penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  7. melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
07 Ulu-Ulu
Tugas
Ulu-Ulu mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  1. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Kalurahan;
  2. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Kalurahan;
  4. melaksanakan pembinaan terhadap kelompok masyarakat dalam bidang pembangunan;
  5. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Kalurahan;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan;
  7. mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya masyarakat;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
08 Kamituwa
Tugas
Kamituwa mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, pembinaan sosial budaya, serta pelayanan masyarakat.
  1. melaksanakan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan;
  2. melaksanakan pembinaan sosial budaya masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan administrasi dan sosial kemasyarakatan;
  4. melaksanakan pembinaan kepemudaan, olahraga, seni dan budaya;
  5. melaksanakan pembinaan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan;
  6. memfasilitasi kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat;
  7. melaksanakan pendataan dan fasilitasi pelayanan sosial masyarakat;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
09 Dukuh
Tugas
Dukuh mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Padukuhan.
  1. membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Padukuhan;
  2. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan;
  4. melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Padukuhan;
  5. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  6. melaksanakan pendataan dan penyampaian informasi pemerintahan kepada masyarakat;
  7. mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di wilayah Padukuhan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.
Pemerintah Kalurahan Tepus • Kapanewon Tepus • Kabupaten Gunungkidul

Dokumen Lampiran : URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PAMONG KALURAHAN


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Wilayah Kalurahan
Sugeng Rawuh
Brayat Kalurahan
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial