Uraian Tugas dan Fungsi Unsur Pemerintahan Kalurahan

mz 30 Mei 2025 12:56:47 WIB

A.  Pengertian Kalurahan

Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kalurahan Tepus merupakan salah satu desa  yang berada di wilayah Kapanewon/Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

B.  Tugas dan Fungsi Unsur Pemerintahan Kalurahan (berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan)

No Jabatan Tugas/Fungsi Rincian
1   Lurah  Tugas berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan  bertugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Fungsi
  1. penyelenggaraan  Pemerintahan  Kalurahan,  meliputi  tata  praja  Pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman  dan  ketertiban,  administrasi  kependudukan,  penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pelaksanaan  pembangunan,  meliputi  pembangunan  sarana  prasarana, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan  kemasyarakatan,  meliputi  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan  masyarakat,  meliputi  melakukan  sosialisasi  dan  motivasi masyarakat   di   bidang   budaya,   ekonomi,   politik,   lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. penyelenggaraan hubungan  kemitraan  dengan  lembaga  masyarakat  dan lembaga lainnya; dan
  6. pelaksanaan penugasan Urusan Keistimewaan.
2   Carik Tugas Carik sebagai pimpinan sekretariat melaksanakan tugas meliputi : ketatausahaan dan umum, keuangan, dan perencanaan dan evaluasi.  Dalam ketugasannya, Carik dibantu oleh unsur sekretariat.
    Fungsi
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi : pelaksanaan tata urusan naskah, pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi, pengelolaan arsip kalurahan, penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah, pengelolaan administrasi Lurah dan Pamong Kalurahan, penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan, penyediaan prasarana kantor Kalurahan, pengelolaan perpustakaan kalurahan, penyiapan rapat-rapat, pengelolaan aset kalurahan, penyiapan kegiatan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. melaksanakan urusan keuangan, meliputi: pengurusan administrasi keuangan, pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan; dan pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.
  3. melaksanakan urusan perencanaan, meliputi: penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan, monitoring dan evaluasi program, dan penyusunan laporan kalurahan.
3 Kepala Urusan Tata Laksana Tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan pelayanan umum
    Fungsi
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi : pelaksanaan tata urusan naskah, pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi, pengelolaan arsip kalurahan, penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah, pengelolaan administrasi Lurah dan Pamong Kalurahan, penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan, penyediaan prasarana kantor Kalurahan, pengelolaan perpustakaan kalurahan, penyiapan rapat-rapat, pengelolaan aset kalurahan, penyiapan kegiatan perjalanan dinas.
  2. melaksanakan pelayanan umum meliputi : penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat, dan Urusan pelayanan umum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
4 Kepala Urusan Danarta Tugas melaksanakan tugas urusan keuangan
    Fungsi
  1. pengurusan administrasi keuangan
  2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.
5 Kepala Urusan Pangripta Tugas melaksanakan tugas untuk melakukan perencanaan dan evaluasi
    Fungsi
  1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan
  2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan
  3. monitoring dan evaluasi program; dan
  4. penyusunan laporan Kalurahan.
6 Jagabaya Tanggung jawab Jagabaya bertanggungjawab di bidang pemerintahan, keamanan, dan Urusan Keistimewaan bidang Pertanahan dan Tata Ruang
    Tugas

Dalam melaksanakan tanggung jawab dibidang pemerintahan, Jagabaya bertugas :

  1. mendata penduduk
  2. pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan
  3. penataan dan pengelolaan monografi Kalurahan;
  4. pembinaan rukun tetangga dan rukun warga;
  5. menyusun regulasi di bidang Pemerintahan;
  6. melaksanakan manajemen tata praja kalurahan;
  7. melaksanakan tugas bidang Pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Lurah;

Dalam melaksanakan tanggung jawab dibidang keamanan, Jagabaya bertugas :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  2. melakukan mediasi sengketa dalam masyarakat;
  3. pelaksanaan perlindungan masyarakat;
  4. melakukan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik; dan
  5. melaksanakan tugas bidang keamanan lainnya yang diberikan oleh Lurah.

Dalam melaksanakan tanggung jawab dibidang Urusan keistimewaan bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Jagabaya bertugas :

  1. penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. penyajian data pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan;
  3. pengadministrasian tanah Kalurahan;
  4. penyusunan peraturan Kalurahan terkait tanah Kalurahan;
  5. penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
  6. pelaksanaan pembantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;
  7. pelaporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis; dan
  8. pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
7 Ulu-Ulu Tanggung jawab

 di bidang perekonomian dan pembangunan dan Urusan Keistimewaan bidang Kebudayaan.

    Tugas

Dalam melaksanakan tugas perekonomian dan pembangunan  Ulu-ulu bertugas:

  1. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana kalurahan;
  2. pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
  4. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan yang membidangi pembangunan;
  5. pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan;
  6. pengembangan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan
  7. pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan.

Pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan terdiri atas:

  1. pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
  3. pendataan potensi budaya Kalurahan; dan
  4. penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya
8 Kamituwa Tanggung Jawab bertanggung jawab di bidang sosial kemasyarakatan
    Tugas

Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang sosial kemasyarakatan Kamituwa bertugas:

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.
9 Dukuh Tugas sebagai Pelaksana Kewilayahan Dukuh bertugas membantu lurah dalam dalam pelaksanaan tugas kewilayahan di Padukuhan.
    Fungsi
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  3. pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  5. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya;
  7. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;dan
  8. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
  9. pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing.

**) Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan

Dokumen Lampiran : URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PAMONG KALURAHAN


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233