Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan
mz 28 Agustus 2024 15:27:04 WIB
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan berdasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2021
Dokumen Lampiran : Unduh di sini
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kegiatan PIS PK dari Puskesmas Tepus II di Padukuhan Kanigoro
- Kegiatan Posyandu Padukuhan Pudak
- Lurah Tepus Hadiri Visitasi dan Sarasehan Pembangunan PPMI Assalaam II Tepus Gunungkidul
- SEGERA BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEBELUM DATA KENDARAAN ANDA DIHAPUS
- Posyandu Mekarsari Padukuhan Kanigoro
- PIS-PK di Padukuhan Walangan dari Puskesmas Tepus II
- Pemberdayaan Kader Masyarakat Terlibat Dalam pelaksanaan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM melalui PKK
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233