Profil Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Tepus

15 Juni 2025 12:29:52 WIB

Profil Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Tepus

Periode 2019 - 2027

 Nama Lembaga :  Badan Permusyawaratan Kalurahan
 Sebutan/Singkatan :  Bamuskal
 Dasar Hukum :  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
 Alamat Kantor :  Pacungan (Kompleks Kantor Kalurahan) Tepus Tepus Gunungkidul

 

Pengertian Bamuskal

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis.

 

Profil Anggota Bamuskal Kalurahan Tepus

 

Keanggotaan

  1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan.
  2. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  3. Penetapan Jumlah anggota Bamuskal memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan kalurahan

 

Tugas dan Fungsi Bamuskal (Berdasarkan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa)

No Tugas/Fungsi/Wewenang Uraian
1  Fungsi
  1. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2  Tugas
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Struktur Organisasi Bamuskal

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kelembagaan BPD/Bamuskal terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Ketua  bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan
  5. Ketua  bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  6. Anggota

Bamuskal Kalurahan Tepus berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 orang perwakilan wilayah, dan 1 orang perwakilan unsur Perempuan.

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial