Profil Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Tepus

mz 15 Juni 2025 12:29:52 WIB

Profil Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Tepus

Periode 2019 - 2027

 Nama Lembaga :  Badan Permusyawaratan Kalurahan
 Sebutan/Singkatan :  Bamuskal
 Dasar Hukum :  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
 Alamat Kantor :  Pacungan (Kompleks Kantor Kalurahan) Tepus Tepus Gunungkidul

 

Pengertian Bamuskal

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis.

 

Profil Anggota Bamuskal Kalurahan Tepus

 

Keanggotaan

  1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan.
  2. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  3. Penetapan Jumlah anggota Bamuskal memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan kalurahan

 

Tugas dan Fungsi Bamuskal (Berdasarkan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa)

No Tugas/Fungsi/Wewenang Uraian
1  Fungsi
  1. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2  Tugas
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Struktur Organisasi Bamuskal

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kelembagaan BPD/Bamuskal terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Ketua  bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan
  5. Ketua  bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  6. Anggota

Bamuskal Kalurahan Tepus berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 orang perwakilan wilayah, dan 1 orang perwakilan unsur Perempuan.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233