Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PLID

mz 03 September 2024 09:48:24 WIB

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PLID KALURAHAN

No Jenis Uraian
1 TUGAS
  1. melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. mengumumkan daftar informasi publik kalurahan sesuai;
  3. melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  4. melakukan pengujian konsekuensi;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses;dan
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik kalurahan.
2 TANGGUNG JAWAB
  1. melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan
  2. menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik kalurahan
3 WEWENANG
  1. mengkoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan
  3. melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan keberatan.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233