Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PLID

maz_yon 03 September 2024 09:48:24 WIB

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PLID KALURAHAN

No Jenis Uraian
1 TUGAS
  1. melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. mengumumkan daftar informasi publik kalurahan sesuai;
  3. melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  4. melakukan pengujian konsekuensi;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses;dan
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik kalurahan.
2 TANGGUNG JAWAB
  1. melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan
  2. menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik kalurahan
3 WEWENANG
  1. mengkoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan
  3. melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan keberatan.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Real Time

Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret

Waktu Indonesia Barat