Alur Permohonan Informasi Publik

08 September 2024 07:22:23 WIB

Alur Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan
PPID Kalurahan Tepus
Pelayanan Informasi Publik yang Mudah, Cepat, dan Transparan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Tepus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, berikut adalah alur pelayanan permohonan informasi hingga mekanisme pengajuan keberatan apabila pelayanan yang diterima belum sesuai.

 
Alur Permohonan Informasi Publik
1 Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kalurahan Tepus melalui layanan yang telah disediakan, baik secara langsung maupun melalui media pelayanan yang tersedia.

Pada saat mengajukan permohonan, pemohon diminta menyampaikan identitas dan informasi yang dibutuhkan secara jelas agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.

2 Pemeriksaan Permohonan oleh Petugas PPID

Petugas Layanan Informasi akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan substansi permohonan yang diajukan.

Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Apabila Permohonan Belum Lengkap
Jika dokumen atau informasi belum memenuhi persyaratan, petugas akan:
  • Melakukan klarifikasi kepada pemohon.
  • Meminta pemohon melengkapi berkas atau informasi yang masih kurang.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses pelayanan akan dilanjutkan.
Apabila Permohonan Sudah Lengkap
Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, PPID akan:
  • Memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  • Mencatat permohonan ke dalam buku atau sistem registrasi pelayanan informasi.
Selanjutnya permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3 Pemberitahuan Tertulis dari PPID

PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon yang memuat informasi mengenai:

  • Ketersediaan informasi yang dimohon.
  • Cara penyampaian atau pengiriman informasi.
  • Biaya penggandaan apabila diperlukan sesuai ketentuan.
Pemberitahuan ini menjadi dasar pelaksanaan pelayanan informasi kepada pemohon.
Pemberian Informasi

Apabila informasi yang dimohon dapat diberikan, PPID akan menyerahkan informasi kepada pemohon sesuai dengan mekanisme dan media yang telah disepakati.

Informasi diberikan secara akurat, lengkap, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Penolakan Permohonan Informasi

Dalam kondisi tertentu, PPID dapat menolak permohonan informasi apabila termasuk informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini, PPID akan menyampaikan:

  • Surat keputusan penolakan.
  • Surat pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
Pengajuan Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila:

Permohonan informasi ditolak.
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
Pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Terdapat alasan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberatan diajukan melalui PPID untuk selanjutnya diproses oleh Atasan PPID sesuai mekanisme penyelesaian keberatan.
Penyelesaian Pelayanan

Apabila informasi telah diberikan sesuai permohonan dan seluruh proses pelayanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pelayanan dinyatakan SELESAI.

PPID Kalurahan Tepus senantiasa melakukan evaluasi terhadap setiap proses pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Prinsip Pelayanan Informasi PPID
Cepat
Memberikan informasi secara segera dan tepat waktu.
Responsif
Tanggap terhadap kebutuhan, pertanyaan, dan permohonan informasi.
Profesional
Melayani dengan sopan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.
Akurat
Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPID Kalurahan Tepus
Melayani Informasi Publik dengan Mudah, Cepat, Transparan, dan Akurat

Dokumen Lampiran : Unduh di sini


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Wilayah Kalurahan
Sugeng Rawuh
Brayat Kalurahan
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial