Informasi : Penerbitan Nomor Registrasi Organisasi Seni dan Budaya (SK-SIDAYA) di Kabupaten GK
23 Oktober 2024 15:38:50 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - SK-SIDAYA singkatan dari Surat Keterangan Organisasi Seni Budaya. Dalam rangka kegiatan pelestarian, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul, dibutuhkan keakuratan data terkait potensi seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul akan melakukan pemutakhiran data potensi seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul secara berkesinambungan, dengan menerbitkan Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya), sebagai pengganti Surat Keterangan Organisasi Kesenian (SKOK), diikuti dengan penomoran registrasi baru.
Pemutakhiran Data Potensi Seni dan Budaya di Kabupaten Gunungkidul dengan ketentuan :
A. UNTUK PEMOHON BARU
1. Kelompok Seni dan Budaya mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya) kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul;
2. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan/ketua kelompok dibubuhi stempel grup/kelompok, diketahui oleh lurah dan panewu;
3. Surat Permohonan dilampiri:
a. Profil Grup/Kelompok, menerangkan: Nama Kelompok, Tanggal berdirinya grup Kategori Seni (Tradisional atau Modern) Jenis Kesenian (Musik, Teater, Tari, Rupa) Sub Jenis Kesenian (Karawitan/Cokekan/Wayang Kulit/Kethoprak/Reog/Jathilan/ dll) Alamat Kelompok Kontak Person Email/ig/fb/tweet/channel youtube (jika ada)
b. Susunan Pengurus
c. AD/ART, Akta Pendirian, badan Hukum (jika ada)
d. Dokumentasi Kegiatan (foto/video/channel Youtube)
e. Jadwal Kegiatan (Latihan/Pentas/Pameran)
f. Partisipasi dan Prestasi
g. Sarana Prasarana yang dimiliki
h. Proposal Permohonan dari grup/kelompok seni akan diverifikasi kelengkapan datanya;
1. Proposal yang dinyatakan lolos verifikasi data (Bagi Pemohon Baru), akan diterbitkan Nomor Registrasi dalam bentuk Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya);
B. DAFTAR ULANG (BAGI PEMILIK SKOK)
1. Kelompok Seni dan Budaya mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya) kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul;
2. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan/ketua kelompok dibubuhi stempel grup/kelompok;
3. Surat Permohonan dilampiri:
a. Profil Grup/Kelompok, menerangkan: Nama Kelompok, Tanggal berdirinya grup Kategori Seni (Tradisional atau Modern) Jenis Kesenian (Musik, Teater, Tari, Rupa) Sub Jenis Kesenian (Karawitan/Cokekan/Wayang Kulit/Kethoprak/Reog/Jathilan/dll) Alamat Kelompok Kontak Person Email/ig/fb/tweet/channel youtube (jika ada)
b. Susunan Pengurus
c. AD/ART, Akta Pendirian, badan Hukum (jika ada)
d. Dokumentasi Kegiatan (foto/video/channel Youtube)
e. Jadwal Kegiatan (Latihan/Pentas/Pameran)
f. Partisipasi dan Prestasi
g. Sarana Prasarana yang dimiliki h. Melampirkan SKOK Asli/Foto Copy
Adapun standar operasional prosedur (SOP) untuk penerbitan Nomor Registrasi Organisasi Seni dan Budaya (SK-SIDAYA) di Kabupaten Gunungkidul, baik permohonan baru maupun daftar ulang (sudah memiliki SKOK) secara rinci dapat dilihat di situs resmi Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul : http://kebudayaan.gunungkidulkab.go.id atau di akun Instagram : kebudayaan_gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bank Indonesia Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Program PI-KEKDA kepada Pengelola Desa Wisata T
- Pembinaan Pokdarwis Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan Pariwisata di Kalurahan Tepus
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Kalurahan Tepus Perkuat Peran Kader dalam Pelayanan Kesehatan Berbasi
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Anggota DPR RI My Esti Wijayati
- Pangripta Kalurahan Tepus Ikuti Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
- Persiapan HUT RI ke-81, Pamong Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Kepanitiaan Tingkat Kapanewon
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Perkuat Kompetensi Aparatur
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Sugeng Rawuh
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













