Informasi : Penerbitan Nomor Registrasi Organisasi Seni dan Budaya (SK-SIDAYA) di Kabupaten GK

Si J 23 Oktober 2024 15:38:50 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - SK-SIDAYA singkatan dari Surat Keterangan Organisasi Seni Budaya. Dalam rangka kegiatan pelestarian, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul, dibutuhkan keakuratan data terkait potensi seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul akan melakukan pemutakhiran data potensi seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul secara berkesinambungan, dengan menerbitkan Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya), sebagai pengganti Surat Keterangan Organisasi Kesenian (SKOK), diikuti dengan penomoran registrasi baru. 

 

Pemutakhiran Data Potensi Seni dan Budaya di Kabupaten Gunungkidul dengan ketentuan :

A. UNTUK PEMOHON BARU

1. Kelompok Seni dan Budaya mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya) kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul; 

2. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan/ketua kelompok dibubuhi stempel grup/kelompok, diketahui oleh lurah dan panewu;

 

3. Surat Permohonan dilampiri:

a. Profil Grup/Kelompok, menerangkan: Nama Kelompok, Tanggal berdirinya grup Kategori Seni (Tradisional atau Modern) Jenis Kesenian (Musik, Teater, Tari, Rupa) Sub Jenis Kesenian (Karawitan/Cokekan/Wayang Kulit/Kethoprak/Reog/Jathilan/ dll) Alamat Kelompok Kontak Person Email/ig/fb/tweet/channel youtube (jika ada)

b. Susunan Pengurus

c. AD/ART, Akta Pendirian, badan Hukum (jika ada)

d. Dokumentasi Kegiatan (foto/video/channel Youtube)

e. Jadwal Kegiatan (Latihan/Pentas/Pameran)

f. Partisipasi dan Prestasi

g. Sarana Prasarana yang dimiliki

h. Proposal Permohonan dari grup/kelompok seni akan diverifikasi kelengkapan datanya;

1. Proposal yang dinyatakan lolos verifikasi data (Bagi Pemohon Baru), akan diterbitkan Nomor Registrasi dalam bentuk Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya);

B. DAFTAR ULANG (BAGI PEMILIK SKOK)

1. Kelompok Seni dan Budaya mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SK-Sidaya) kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul;

2. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan/ketua kelompok dibubuhi stempel grup/kelompok;

3. Surat Permohonan dilampiri:

a. Profil Grup/Kelompok, menerangkan: Nama Kelompok, Tanggal berdirinya grup Kategori Seni (Tradisional atau Modern) Jenis Kesenian (Musik, Teater, Tari, Rupa) Sub Jenis Kesenian (Karawitan/Cokekan/Wayang Kulit/Kethoprak/Reog/Jathilan/dll) Alamat Kelompok Kontak Person Email/ig/fb/tweet/channel youtube (jika ada)

b. Susunan Pengurus

c. AD/ART, Akta Pendirian, badan Hukum (jika ada)

d. Dokumentasi Kegiatan (foto/video/channel Youtube)

e. Jadwal Kegiatan (Latihan/Pentas/Pameran)

f. Partisipasi dan Prestasi

g. Sarana Prasarana yang dimiliki h. Melampirkan SKOK Asli/Foto Copy

 

Adapun standar operasional prosedur (SOP) untuk penerbitan Nomor Registrasi Organisasi Seni dan Budaya (SK-SIDAYA) di Kabupaten Gunungkidul, baik permohonan baru maupun daftar ulang (sudah memiliki SKOK) secara rinci dapat dilihat di situs resmi Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul : http://kebudayaan.gunungkidulkab.go.id atau di akun Instagram : kebudayaan_gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233