Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, Apakah itu ?

maz_yon 01 Juli 2025 06:31:01 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa (01/07/2025), dalam beberapa hari ini ramai pemberitaan di media sosial terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu ?

BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.  Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.

Syarat Penerima BSU Tahun 2025 (sumber : https://bsu.kemnaker.go.id/ )

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Mengapa Bamuskal, Ketua RT dan RW juga BISA mendapatkan BSU Tahun 2025 ?

Di Kabupaten Gunungkidul, sejak tahun 2024, Ketua RT dan RW telah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Kalurahan masing-masing.  Pembayaran iuran bulanan mereka ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui ADD dengan mekanisme penganggaran dan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).  Dalam konteks ini, mereka merupakan pekerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Kalurahan Tepus sebagai Pemberi Kerja.  

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 disalurkan melalui bank milik pemerintah, langsung ke rekening penerima.  Itulah kenapa, semua calon penerima wajib mempunyai rekening bank atas nama sendiri.  Setiap pekerja yang memenuhi syarat pun wajib punya salah satu rekening bank dari bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI.


 

 

 

 

 

 

Komentar atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, Apakah itu ?

Monalisa Deisy oroh 19 Agustus 2025 08:51:24 WIB
Baik
MELANIA SENE 30 Juli 2025 18:25:07 WIB
Saya berharap bantuan ini nyata dan sampai kepada kami pekerja buru sawit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial