Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
maz_yon 09 Desember 2025 06:27:27 WIB
Calon lokasi KDMP Kalurahan Tepus di Trombolo Blekonang I masuk dalam LP2B dan LSD
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Demi perlindungan lahan pertanian, selama ini Pemerintah menetapkan kategori lahan pertanian menjadi dua yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Keputusan diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk menjaga ketersediaan pangan. Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara. Berdasarkan penetapan terbaru pada bulan Maret 2025, ke depannya tidak hanya sawah teknis yang akan ditetapkan menjadi LP2B melainkan lahan sawah tadah hujan turut dijadikan LP2B. Lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak produktif untuk padi, bisa untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan ketersediaan air.
Lalu apa Beda LP2B dengan LSD? LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan dua konsep yang dirancang pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Landasan utamanya ialah Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Meskipun keduanya bertujuan melindungi lahan pertanian, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara LP2B dan LSD.
Definisi dan Ruang Lingkup
LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Lahan ini mencakup berbagai jenis lahan pertanian, termasuk sawah beririgasi teknis, sawah tadah hujan, dan lahan kering yang digunakan untuk produksi pangan pokok.
Sementara itu, LSD adalah lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN agar terjaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain. Penetapan LSD bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah, guna memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
Perbedaan Utama LP2B dan LSD
Cakupan Lahan. LP2B mencakup berbagai jenis lahan pertanian yang digunakan untuk produksi pangan pokok, tidak terbatas sawah. Sebaliknya, LSD secara spesifik fokus pada lahan sawah yang dianggap penting untuk dilindungi guna menjaga produksi pangan nasional.
Dasar Hukum dan Penetapan. LP2B didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan LP2B dilakukan oleh pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Sementara untuk LSD ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi.
Tujuan dan Fokus Perlindungan. LP2B bertujuan melindungi seluruh lahan pertanian pangan untuk memastikan ketersediaan pangan pokok secara berkelanjutan. Fokusnya pun lebih luas, mencakup berbagai jenis lahan pertanian. LSD memiliki fokus yang lebih spesifik pada perlindungan lahan sawah. Tujuannya adalah menjaga lahan sawah agar tidak dialihfungsikan ke penggunaan non-pertanian, mengingat peran krusial sawah dalam produksi pangan nasional.
Secara teknis di Kabupaten Gunungkidul khususnya pelaksanaan perlindungan LP2B berada di Dinas Pertanian dan Pangan, sementara pengendalian LSD dalam ranah Kantor ATR/BPN Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Data Monografi Kalurahan Tahun 2025 Semester 2 (Juli - Desember)
- Data Monografi Kalurahan Tahun 2025 Semester 1 (Januari - Juni)
- Lestarikan Budaya, Warga Empat Padukuhan Laksanakan Kembali Adat Bersik Telaga Sumur
- YEU Bersama AWO Internasional Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Program PROSPER di Kalurahan Tepus
- Libur Kenaikan Yesus Kristus, Pelayanan Umum Kalurahan Tepus Tutup Dua Hari
- Kunjungi Posyandu di Kanigoro, Kamituwa Himbau Peningkatan Partisipasi Warga
- Kalurahan Tepus Apresiasi Kerjasama Polsek dalam Mendukung Kamtibmas dan Pembangunan
Komentar Terkini
-
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB -
Yosa Hartoyo
Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
30 April 2026 22:29:31 WIB -
Anova
Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
27 April 2026 20:02:04 WIB -
Mei nurtanti
Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
04 April 2026 07:07:12 WIB -
Suhardi
Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
18 Januari 2026 05:08:06 WIB -
Sunoto
Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
04 Januari 2026 23:20:09 WIB -
Alika Avilia
Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
02 Januari 2026 09:05:23 WIB -
Kuwatin
Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
06 Oktober 2025 12:36:58 WIB -
Elida
Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
02 Oktober 2025 23:14:29 WIB -
Ismail Ibrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
23 September 2025 07:57:41 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










