Perencanaan Program Pemerintah Kalurahan Tepus Tahun 2021 Dimulai Dengan Muskal

mz 08 Agustus 2020 06:21:45 WIB

Panewu Tepus beserta unsur pimpinan Kapanewon hadir dalam acara Musyawarah Kalurahan Tepus

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Muskal atau Musyawarah Kalurahan adalah siklus program tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk merencanakan program kegiatan tahun berikutnya.  Kegiatan ini sebelumnya disebut Musyawarah Desa atau lazim disebut Musdes.

Jum’at (07/08/2020) di Balai Kalurahan Tepus berlangsung acara Musyawarah Kalurahan (Muskal) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tepus Tahun 2021.  Kegiatan ini berpedoman pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 050/2656 yang bertujuan untuk merancang kegiatan di tahun 2021 mendatang.  Sesuai juknis tersebut sebagai pelaksana musyawarah adalah Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) yang difasilitasi oleh Pemerintah Kalurahan.

Setelah acara dibuka dengan sambutan Ketua BPK dan Lurah, kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni pemaparan oleh Pemerintah Kalurahan yang disampaikan oleh Carik Tepus (Suyono). Ada dua bagian dalam pemaparan yang disampaikan yakni penyampaian program prioritas tahun anggaran 2021 dan capaian program RPJMK sampai tahun 2020. Program prioritas tahun 2021 yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul tersebut di atas meliputi beberapa bidang dan jenis kegiatan sebagai berikut :

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  1. Penghasilan tetap Lurah, Pamong, dan Staf Pamong Kalurahan
  2. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
  3. Biaya iuran Jaminan Ketenagakerjaan bagi Lurah, Pamong Kalurahan, dan Staf Pamong Kalurahan (6,24% setiap bulan dari besaran penghasilan tetap per bulan)
  4. Biaya iuran Jaminan Kesehatan Staf Pamong Kalurahan (4% setiap bulan dari besaran penghasilan tetap per bulan).
  5. Penyusunan profil desa
  6. Pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID)
  7. Operasional RT dan RW
  8. Pendataan keluarga/rumah tangga miskin (pemutakhiran data kemiskinan/Basis Data Terpadu)
  9. Biaya pelaksanaan Pemilihan Lurah Tahun 2021
  10. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa yang dikelola oleh pemerintah desa

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

  1. Operasional Forum Desa Siaga
  2. Honor pendidik PAUD yang tidak mendapatkan alokasi dari APBD maupun APBN
  3. Insentif kader kesehatan dan/atau kader KB yang tidak mendapatkan alokasi dari APBD maupun APBN
  4. Insentif kader Posyandu yang tidak mendapatkan alokasi dari APBD maupun APBN
  5. Pemberian stimulan jamban sehat minimal 10 (sepuluh) kepala keluarga/rumah tangga dan/atau Stimulan Bedah Rumah minimal untuk 10 (sepuluh) kepala keluarga/rumah tangga.
  6. Kegiatan yang telah dituangkan dalam kartu komitmen pada Bursa Inovasi Desa
  7. Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang tidak mendapatkan alokasi dari APBD maupun APBN
  8. Operasional Rumah Desa sehat (PID PSDM)

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  1. Operasional Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan (TKPK Kalurahan)
  2. Operasional kelembagaan Kalurahan Tangguh Bencana
  3. Operasional PKK, Karang Taruna, dan LPMK

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  1. Kegiatan yang telah dituangkan dalam kartu komitmen pada Bursa Inovasi Desa
  2. Peningkatan kapasitas pengelola Lembaga Ekonomi Kalurahan

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

  1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana dan/atau
  2. Sub Bidang Keadaan mendesak desa

Sedangkan dalam penyampaian capaian program RPJMK di tahun 2020 diketahui banyak kegiatan yang belum terlaksana yang dipengaruhi oleh kondisi pandemi COVID-19.  Setelah pemaparan, Ketua BPK dan peserta muskal diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.  Dalam kesempatan ini, peserta muskal juga diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan kegiatan secara tertulis yang nantinya akan direkap oleh Tim Penyusun RKP yang akan diselaraskan dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan 2016-2021.  Apabila usulan sesuai maka bisa dimasukkan dalam RKP sedangkan bila tidak sesuai akan menjadi daftar usulan yang akan menjadi bahan penyusunan RPJMK berikutnya.

Kegiatan Musyawarah Kalurahan yang tetap memperhatikan protokol kesehatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan rapat, Lurah dan peserta muskal yang diwakili oleh Suyono dari unsur Pokdarwis. (yn)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233