Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan : Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Jenisnya
Rismel 01 November 2023 21:23:40 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pasal-pasal didalamnya menjelaskan beberapa pokok pembahasan, beberapa diantaranya :
1. Pengertian LKD
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
2. Pembentukan dan Penetapan LKD
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
3. Tugas LKD
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
4. Fungsi LKD
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5. Jenis-jenis LKD
a. Rukun Tetangga (RT);
b.Rukun Warga (RW);
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kalurahan.
Untuk meningkatkan fungsi dan peran LKD, Pemerintah Kalurahan Tepus telah mengadakan peningkatan kapasitas bagi LKD berupa pemberian materi dari narasumber. Yaitu Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Subiyantoro, S.IP bersama beliau juga membahas Permendagri ini (31/10/2023) di Ruang Perpustakaan Kalurahan Tepus.
Beliau juga menyampaikan tentang sifat hubungan antar lembaga bagi LKD :
a. Hubungan LKD dengan Pemerintah Kalurahan bersifat Kemitraan
b. Hubungan LKD dengan LKD lainnya bersifat Koordinatif
c. Hubungan LKD dengan BPD/Bamuskal bersifat Konsultatif
Komentar atas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan : Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Jenisnya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat