Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan : Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Jenisnya
01 November 2023 21:23:40 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pasal-pasal didalamnya menjelaskan beberapa pokok pembahasan, beberapa diantaranya :
1. Pengertian LKD
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
2. Pembentukan dan Penetapan LKD
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
3. Tugas LKD
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
4. Fungsi LKD
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5. Jenis-jenis LKD
a. Rukun Tetangga (RT);
b.Rukun Warga (RW);
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kalurahan.
Untuk meningkatkan fungsi dan peran LKD, Pemerintah Kalurahan Tepus telah mengadakan peningkatan kapasitas bagi LKD berupa pemberian materi dari narasumber. Yaitu Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Subiyantoro, S.IP bersama beliau juga membahas Permendagri ini (31/10/2023) di Ruang Perpustakaan Kalurahan Tepus.
Beliau juga menyampaikan tentang sifat hubungan antar lembaga bagi LKD :
a. Hubungan LKD dengan Pemerintah Kalurahan bersifat Kemitraan
b. Hubungan LKD dengan LKD lainnya bersifat Koordinatif
c. Hubungan LKD dengan BPD/Bamuskal bersifat Konsultatif
Komentar atas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan : Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Jenisnya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Rapat Internal Pemerintah Kalurahan Tepus Bahas Evaluasi Pelayanan Serta Agenda HUT RI
- Penilaian Adminduk oleh Dukcapil Gunungkidul, Kalurahan Tepus Raih Apresiasi Positiif
- Kepala SLB Puspa Melati Bersilaturahmi ke Kalurahan Tepus, Bahas Status Tanah Sekolah
- BI Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Program PI-KEKDA kepada Pengelola Desa Wisata Tepus
- Pembinaan Pokdarwis Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan Pariwisata di Kalurahan Tepus
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Kalurahan Tepus Perkuat Peran Kader dalam Pelayanan Kesehatan Berbasi
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Anggota DPR RI My Esti Wijayati
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Sugeng Rawuh
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












