Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari
Mas Danarta 16 November 2023 17:02:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Polsek Tepus merupakan instansi kepolisian yang memproses pembuatan SKCK di wilayah Kapanewon Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek Tepus maupun di Polres.
Baru-baru ini disampaikan informasi terbaru terkait persyaratan pembuatan SKCK. Sekarang tidak diwajibkan melampirkan rumus sidik jari. Namun ada tambahan menyertakan tanda bukti aktif program JKN (BPJS).
Syarat-syarat pembuatan SKCK bagi WNI :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir
4. Pas foto latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH KALURAHAN TEPUS UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H
- Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
- Waspada : Bahaya Gelombang Tinggi di Pantai Selatan
- Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Talud Pakuburan Klepu, Padukuhan Pudak oleh Ulu-ulu Tepus
- Berita Acara Musyawarah
- Daftar Surat Menyurat Pemerintah Kalurahan Tepus Tahun 2025
- Risalah Musyawarah Kalurahan RKP Tahun 2025