Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari
Mas Danarta 16 November 2023 17:02:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Polsek Tepus merupakan instansi kepolisian yang memproses pembuatan SKCK di wilayah Kapanewon Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek Tepus maupun di Polres.
Baru-baru ini disampaikan informasi terbaru terkait persyaratan pembuatan SKCK. Sekarang tidak diwajibkan melampirkan rumus sidik jari. Namun ada tambahan menyertakan tanda bukti aktif program JKN (BPJS).
Syarat-syarat pembuatan SKCK bagi WNI :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir
4. Pas foto latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
Komentar atas Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Garda Kampus dan Polsek Tepus untuk Kegiatan Rasul Tepus 2025
- Pendamping KKN UGM Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus Hadiri Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Kapanewon Playen
- Rakor Rutin Pemkal Tepus Bahas Persiapan Muskal RKP dan Penyaluran Cadangan Pangan
- Apel Pamong Kalurahan Tepus : Perkuat Koordinasi dan Disiplin Perangkat
- Sosialisasi SPPG MBG Digelar di Polsek Tepus, Dihadiri Forkompimkap dan Pemerintah Kalurahan
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik