Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari
Mas Danarta 16 November 2023 17:02:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Polsek Tepus merupakan instansi kepolisian yang memproses pembuatan SKCK di wilayah Kapanewon Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek Tepus maupun di Polres.
Baru-baru ini disampaikan informasi terbaru terkait persyaratan pembuatan SKCK. Sekarang tidak diwajibkan melampirkan rumus sidik jari. Namun ada tambahan menyertakan tanda bukti aktif program JKN (BPJS).
Syarat-syarat pembuatan SKCK bagi WNI :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir
4. Pas foto latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
Komentar atas Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Akbar dan Peresmian Masjid Warnai HUT ke-43 PPMI Assalaam
- Lurah Tepus Ikuti Verifikasi Calon Penerima RTLH APBN 2026
- Amanat 5 September 1945 : Sebuah Catatan Sejarah Kesetiaan Jogja pada NKRI
- Merawat Jogja Merawat Indonesia
- Penerbit Erlangga Tawarkan Kerjasama Perpustakaan Digital di Kalurahan Tepus
- Musrenbangkal: Wadah Partisipasi Warga dalam Membangun Kalurahan dari Akar Rumput
- Kalurahan Tepus Gelar Musrenbangkal Tahun 2026