CEGAH PENULARAN KUSTA, UPT PUSKESMAS TEPUS II BERIKAN KEMOPROFILAKSIS
Si J 07 November 2024 17:39:36 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam rangka upaya pencegahan penyakit kusta, UPT Puskesmas Tepus II selenggarakan kegiatan kemoprofilaksis. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebanyak 54 orang peserta hadir di UPT Puskesmas Tepus II pada Kamis 07/11/2024. Sebelumnya peserta diberikan penyuluhan terkait penyakit kusta, kemudian dilakukan skrining dan selanjutnya diberikan kemoprofilaksis.
Obat kemoprofilaksis ini diberikan pada sasaran kontak langsung dengan penderita kusta yaitu anggota keluarga penderita kusta dan pada tetangga sekitar penderita.
"Kemoprofilaksis yang diberikan hanya 1 dosis, efek samping biasanya hanya mual, tapi itupun jarang terjadi." terang dr. Devi Wardoyo, selaku Kepala Puskesmas UPT Puskesmas Tepus II. Obat kemoprofilaksis ini diberikan untuk dewasa dan anak-anak usia diatas 2 tahun, diminum langsung didepan petugas, berupa rifampisin dosis tunggal (umur 2-4 th: 150 mg, 5-9 th: 300 mg, umur 10-14 th: 450 mg, lebih dari 15 th: 600 mg).
Kemoprofilaksis ini bertujuan untuk membantu membunuh bakteri penyebab kusta, untuk mengurangi risiko dan memutus mata rantai penularan kusta. Penyakit kusta masih menjadi masalah kesehatan di masyarakat, adanya stigma negatif bagi masyarakat.
Kusta merupakan penyakit menahun yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. Kusta menyerang kulit, saraf tepi dan dapat menyerang jaringan tubuh lainnya.
Kusta menular secara langsung (orang yang tinggal satu rumah atau tetangga) dari penderita yang tidak diobati kepada orang lain yang melakukan kontak lama dengan penderita, melalui percikan cairan dari saluan penafasan (ludah, dahak saat batuk dan bersin).
Gejala awal, terdapat kelainan kulit berupa bercak putih seperti penyakit panu atau bercak kemerahan, tidak gatal, tidak sakit, hilang rasa. Apabila tidak mendapatkan pengobatan yang tepat kusta dapat menyebabkan kecacatan pada mata (tidak bisa menutup, bahkan bisa buta), tangan (mati rasa pada telapak tangan, jari kiting atau saling melekat, memendek, putus, lunglai), kaki (mati rasa pada telapak kaki, jari-jari kiting, atau saling melekat, memendek dan putus). Kecacatan ini lah yang dapat mengakibatkan adanya diskriminasi dan gangguan sosialisasi pada penderita kusta. Selain bisa menyebabkan kecacatan, keterlambatan dalam pengobatan dapat mneyebabkan penularan semakin meluas dan bisa menimbukan masalah kerugian ekonomi karena penurunan poduktifitas kerja akibat adanya kecacatan yang permanen.
Dengan pemberian obat kemoprofilaksis ini diharapkan dapat melindungi diri dari kusta, paling tidak selama 2 tahun. Selain itu upaya lain yang dapat dilakukan untuk pencegahan kusta adalah menghindari kontak langsung dalam jangan waktu lama dengan penderita kusta yang tidak diobati. Segera ke Puskesmas atau Rumah Sakit jika ditemui gejala bercak seperti panu atau bercak kemarahan dan mati rasa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat