Mahasiswa STPN Yogyakarta Adakan Pendataan Tanah KW 4, KW 5, dan KW 6 di Kalurahan Tepus
05 Maret 2026 14:14:32 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Upaya peningkatan tertib administrasi pertanahan terus dilakukan di wilayah Kalurahan Tepus. Salah satunya melalui kegiatan pendataan tanah KW 4, 5, dan 6 yang dilaksanakan oleh mahasiswa dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Akbar Wahyu Sudono, yang mendapat penugasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan pendataan terhadap tanah-tanah yang termasuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang hingga saat ini belum terpetakan secara digital.
Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang telah memiliki sertifikat, namun belum masuk dalam sistem pemetaan digital pertanahan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa melakukan pengumpulan data lapangan serta pencocokan dokumen sertifikat dengan kondisi lokasi tanah.
Akbar Wahyu Sudono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program digitalisasi data pertanahan agar administrasi tanah menjadi lebih tertib dan mudah diakses.
“Tanah-tanah yang sudah bersertifikat sebelum tahun 2019 namun belum terpetakan secara digital akan didata. Nantinya data tersebut akan menjadi bagian dari proses digitalisasi peta bidang tanah,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan seluruh bidang tanah yang telah memiliki sertifikat di wilayah Kalurahan Tepus dapat terintegrasi dalam sistem digital pertanahan. Hal tersebut akan memudahkan proses administrasi, meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendukung program modernisasi layanan pertanahan di Kabupaten Gunungkidul.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga menyambut baik kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat mendukung proses pendataan dengan memberikan informasi yang diperlukan terkait dokumen maupun lokasi bidang tanah yang dimiliki.
Sertifikat Tanah KW 4, KW 5 dan KW 6” merupakan sertifikat pada kategori bidang tanah yang data spasialnya belum terpetakan secara akurat. Data spasial adalah data yang berisi informasi geografis mengenai lokasi dan karakteristik suatu wilayah di permukaan bumi seperti koordinat, batas wilayah, fitur alam (sungai, danau) dan obyek buatan manusia (jalan, bangunan)
Bidang tanah dalam kategori Sertifikat Tanah KW 4, KW 5 dan KW 6, adalah sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1960 – 1997 oleh karenanya perlu segera dilakukan pembaruan data dan petanya agar memiliki kepastian hukum, mencegah masalah di kemudian hari dan menghindari sengketa tanah. Hal ini mungkin saja terjadi karena data yang tidak akurat akan memungkinkan timbulnya tumpang tindih kepemilikan atau masalah hukum di masa mendatang.
Selain memiliki kepastian hukum, pembaruan data dan peta spasial juga dibutuhkan untuk peningkatan data tanah. Karena pada proses pembaruan data ini akan memasukan peta kadastral yang lebih akurat, sehingga lokasi tanah menjadi jelas. Peta kadaster adalah peta yang menampilkan batas-batas legal dan kepemilikan bidang tanah secara terperinci, termasuk informasi seperti nomor identifikasi tanah, luas dan koordinat. Peta ini dibuat berdasarkan survei yang akurat dan berfungsi sebagai dasar hukum untuk sertifikasi tanah, perencanaan wilayah, penentuan pajak, dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Secara umum yang membedakan Sertifikat KW 4, KW 5 dan KW 6 adalah sebagai berikut :
KW 4 : Bidang tanah belum terpetakan tetapi data fisik dan yuridis sudah memenuhi.
KW 5 : Bidang tanah belum terpetakan, data yuridis sudah memenuhi tetapi data fisik dan peta spasialnya masih perlu peningkatan kualitas.
KW 6 : Bidang tanah belum terpetakan, sedangkan untuk data fisik, data yuridis dan peta spasial masih perlu ditingkatkan kualitasnya atau perbaikan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pintasan Berita
- Desa Prima Kalurahan Tepus Ikuti Bazar Pramuka Kreatif
- Sempat Meninggi Beberapa Hari, Air Laut Kembali Normal, Wisatawan Padati Pantai Indrayanti
- Kebijakan Perlindungan Data Pribadi
- Dukcapil Kapanewon Tepus Serahkan Akta Kematian kepada Ahli Waris di Padukuhan Kanigoro
- Lurah Tepus Pimpin Rombongan Takziah atas Berpulangnya Bapak Suwito Rukiman di Padukuhan Kanigoro
- Proker Penyusunan Profil Desa Wisata dan Video Pelayanan Kalurahan Oleh KKN UII Mulai Berproses
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Brayat Kalurahan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |

.jpeg)









