SOSIALISASI PERDAIS

Si J 25 Maret 2019 12:00:28 WIB

TEPUS (SIDA SAMEKTA), Sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Bertempat di Balai Desa Tepus telah berlangsung Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten beserta peraturan pelaksananya oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sosialisasi dilaksanakan hari Senin, 25 Maret 2019. Peserta sosialisasi merupakan Perangkat Desa dan tokoh masyarakat, Anggota BPD, PKK, RTdan RW. Pembicara dalam kesempatan tersebut adalah  Bapak Suyitno, S.H., M.S. selaku ahli pertanahan DIY, Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan kebudayaan sehingga diharapkan materi yang disampaikan lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat.

Pertanahan dan tata ruang merupakan salah satu hal yang diatur dalam Perdais DIY, selain kelembagaan daerah, pengangkatan gubernur, dan kebudayaan. Banyaknya Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di wilayah DIY sangat menuntut untuk diadakan pengaturan yang rigit dan memberikan kepastian hukum, karena sifatnya yang khusus maka perlakuan terhadap tanah-tanah tersebut juga khusus. Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kasultanan dan Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Bagian dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau instansi dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperbarui atau diperpanjang. Hal demikian yang menjadi poin penting diadakannya sosialisasi tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233