MENJELANG LEBARAN, PEMBAYARAN GANTI RUGI JJLS DICAIRKAN

mz 27 Mei 2019 12:05:36 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Dimulai tanggal 22 Mei 2019 sampai tgl 29 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Tepus dilaksanakan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah program Jalur Jalan Lintas Selatan segmen Tepus-Jerukwudel.

Hal ini menjadi sesuatu yang sangat melegakan bagi masyarakat yang terdampak program tersebut, di mana seluruh tahapan verifikasi hingga pelepasan hak dan pembayaran ini membutuhkan waktu hampir 2 (dua) tahun.  Setidaknya dengan kepastian pembayaran ganti rugi ini maka masyarakat yang terdampak bias memulai membangun rumah miliknya yang akan terkena JJLS.  Sekedar informasi bahwa JJLS segmen Tepus-Jerukwudel yang melewati wilayah Desa Tepus kebanyakan melalui pemukiman penduduk di antaranya Padukuhan Blekonang I, Trosari II dan Gembuk.  Menurut data yang tercatat jumlah ganti rugi pada segmen ini mencapai 112 milyar rupiah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233