MENJELANG LEBARAN, PEMBAYARAN GANTI RUGI JJLS DICAIRKAN
mz 27 Mei 2019 12:05:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Dimulai tanggal 22 Mei 2019 sampai tgl 29 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Tepus dilaksanakan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah program Jalur Jalan Lintas Selatan segmen Tepus-Jerukwudel.
Hal ini menjadi sesuatu yang sangat melegakan bagi masyarakat yang terdampak program tersebut, di mana seluruh tahapan verifikasi hingga pelepasan hak dan pembayaran ini membutuhkan waktu hampir 2 (dua) tahun. Setidaknya dengan kepastian pembayaran ganti rugi ini maka masyarakat yang terdampak bias memulai membangun rumah miliknya yang akan terkena JJLS. Sekedar informasi bahwa JJLS segmen Tepus-Jerukwudel yang melewati wilayah Desa Tepus kebanyakan melalui pemukiman penduduk di antaranya Padukuhan Blekonang I, Trosari II dan Gembuk. Menurut data yang tercatat jumlah ganti rugi pada segmen ini mencapai 112 milyar rupiah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Bidang Pemberdayaan Tahun 2025 Digelar di Kapanewon Tepus
- Pemkal Tepus Dukung Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19
- Penyaluran PMT Lokal Hari ke-10 : Menu Bola-Bola Ayam untuk 40 Sasaran
- Persyaratan dan Tata Cara Pemutakhiran dan Aktivasi IKD
- Identitas Kependudukan Digital, Kemajuan Teknologi Data Dalam Genggaman
- Rakor Rutin Pemkal Tepus Bahas SE Bupati dan Persiapan HUT ke-80 RI
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus : Ungkapan Duka dan Komitmen Pelayanan