MENJELANG LEBARAN, PEMBAYARAN GANTI RUGI JJLS DICAIRKAN
maz_yon 27 Mei 2019 12:05:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Dimulai tanggal 22 Mei 2019 sampai tgl 29 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Tepus dilaksanakan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah program Jalur Jalan Lintas Selatan segmen Tepus-Jerukwudel.
Hal ini menjadi sesuatu yang sangat melegakan bagi masyarakat yang terdampak program tersebut, di mana seluruh tahapan verifikasi hingga pelepasan hak dan pembayaran ini membutuhkan waktu hampir 2 (dua) tahun. Setidaknya dengan kepastian pembayaran ganti rugi ini maka masyarakat yang terdampak bias memulai membangun rumah miliknya yang akan terkena JJLS. Sekedar informasi bahwa JJLS segmen Tepus-Jerukwudel yang melewati wilayah Desa Tepus kebanyakan melalui pemukiman penduduk di antaranya Padukuhan Blekonang I, Trosari II dan Gembuk. Menurut data yang tercatat jumlah ganti rugi pada segmen ini mencapai 112 milyar rupiah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan, Ketua Desa Wisata Terima Kunjungan Dosen UGM
- Pelaksanaan Ruwatan dalam Rangka Rasulan Bumi Sajung Dloko di Balai Kalurahan Tepus
- Profil Veni Puspita, Sinden Jathilan Muda Berbakat dari Tegalweru
- Agenda Rasulan Bumi Sajung Dloko, Dimeriahkan Berbagai Hiburan Pentas Budaya
- Bamuskal Kalurahan Tepus Dapat Pembekalan Panduan Penggunaan Dana Desa dan Pengawasan
- Malam Puncak Turnamen Bola Voli Karya Muda Cup 2025, RT 01 Putra dan RT 02 Putri Raih Gelar Juara
- Rapat Koordinasi Pengurus KDMP Kalurahan Tepus: Persiapan Tindak Lanjut Pendirian Koperasi