MENJELANG LEBARAN, PEMBAYARAN GANTI RUGI JJLS DICAIRKAN
mz 27 Mei 2019 12:05:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Dimulai tanggal 22 Mei 2019 sampai tgl 29 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Tepus dilaksanakan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah program Jalur Jalan Lintas Selatan segmen Tepus-Jerukwudel.
Hal ini menjadi sesuatu yang sangat melegakan bagi masyarakat yang terdampak program tersebut, di mana seluruh tahapan verifikasi hingga pelepasan hak dan pembayaran ini membutuhkan waktu hampir 2 (dua) tahun. Setidaknya dengan kepastian pembayaran ganti rugi ini maka masyarakat yang terdampak bias memulai membangun rumah miliknya yang akan terkena JJLS. Sekedar informasi bahwa JJLS segmen Tepus-Jerukwudel yang melewati wilayah Desa Tepus kebanyakan melalui pemukiman penduduk di antaranya Padukuhan Blekonang I, Trosari II dan Gembuk. Menurut data yang tercatat jumlah ganti rugi pada segmen ini mencapai 112 milyar rupiah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus