SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Si J 11 Juli 2019 09:21:30 WIB
- Surat rekomendasi dari TKPK Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan.
- SKTM Cap Desa.
- Surat Pernyataan Miskin tanda tangan di atas materai Rp. 10.000.
- Skrining kelayakan dari desa sesuai Lampiran Perbub 98 Tahun 2017.
- Surat Keterangan Sakit ( Surat Rawat Inap Bila Opname atau Surat Rujukan dari Puskesmas atau Surat Keterangan Rawat Jalan)
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- Foto Keadaan Rumah (Samping, depan, kanan, kiri, dalam rumah)
- Mengisi Formulir Verifikasi dan Validasi Permohonan Pelayanan Penyangga
Lebih Lengkap Silahkan Download Dokumen di bawah ini :
Dokumen Lampiran : SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengelola Sistem Informasi Desa Kalurahan Tepus Tahun 2025
- Desa Prima Kalurahan Tepus Ikuti Kegiatan Pembinaan
- Lurah Tepus Hadiri Apel Deklarasi Anti Pungutan Liar di Pantai Sundak
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Rapat Koordinasi “Lovely Yogyakarta” Gambir Expo 2025
- Kalurahan Tepus Bersiap Melepas 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Untuk di Graduasi
- Batik Klangenan Wakili Gunungkidul dalam Soft Launching Griya Batik Jogja
- Penarikan PBB Padukuhan Dongsari Sehari Lunas
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233