SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Si J 11 Juli 2019 09:21:30 WIB
- Surat rekomendasi dari TKPK Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan.
- SKTM Cap Desa.
- Surat Pernyataan Miskin tanda tangan di atas materai Rp. 10.000.
- Skrining kelayakan dari desa sesuai Lampiran Perbub 98 Tahun 2017.
- Surat Keterangan Sakit ( Surat Rawat Inap Bila Opname atau Surat Rujukan dari Puskesmas atau Surat Keterangan Rawat Jalan)
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- Foto Keadaan Rumah (Samping, depan, kanan, kiri, dalam rumah)
- Mengisi Formulir Verifikasi dan Validasi Permohonan Pelayanan Penyangga
Lebih Lengkap Silahkan Download Dokumen di bawah ini :
Dokumen Lampiran : SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233