SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Si J 11 Juli 2019 09:21:30 WIB
- Surat rekomendasi dari TKPK Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan.
- SKTM Cap Desa.
- Surat Pernyataan Miskin tanda tangan di atas materai Rp. 10.000.
- Skrining kelayakan dari desa sesuai Lampiran Perbub 98 Tahun 2017.
- Surat Keterangan Sakit ( Surat Rawat Inap Bila Opname atau Surat Rujukan dari Puskesmas atau Surat Keterangan Rawat Jalan)
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- Foto Keadaan Rumah (Samping, depan, kanan, kiri, dalam rumah)
- Mengisi Formulir Verifikasi dan Validasi Permohonan Pelayanan Penyangga
Lebih Lengkap Silahkan Download Dokumen di bawah ini :
Dokumen Lampiran : SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hari Terakhir Pengambilan Berkas Pengangkatan Pamong dan Staf
- Ketua Pokdarwis Cipta Samudra Wakili Semangat Pariwisata Tepus dalam Pembinaan Forkom Kabupaten
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini Selasa, 04 November 2025
- Pengadaan 1.000 Batang Alpukat Muria, Realisasi Program ke-2 Ketahanan Pangan di Tepus
- Lurah Tepus Hadiri FGD Pendahuluan Audit Tata Ruang DIY 2025
- Ulu-ulu Kalurahan Tepus Hadiri Forum Update Profil Desa dan Kelurahan
- TP PKK Kalurahan Tepus Ikuti Peningkatan Kapasitas Ketua Tim Penggerak PKK

















