SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Si J 11 Juli 2019 09:21:30 WIB
- Surat rekomendasi dari TKPK Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan.
- SKTM Cap Desa.
- Surat Pernyataan Miskin tanda tangan di atas materai Rp. 10.000.
- Skrining kelayakan dari desa sesuai Lampiran Perbub 98 Tahun 2017.
- Surat Keterangan Sakit ( Surat Rawat Inap Bila Opname atau Surat Rujukan dari Puskesmas atau Surat Keterangan Rawat Jalan)
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- Foto Keadaan Rumah (Samping, depan, kanan, kiri, dalam rumah)
- Mengisi Formulir Verifikasi dan Validasi Permohonan Pelayanan Penyangga
Lebih Lengkap Silahkan Download Dokumen di bawah ini :
Dokumen Lampiran : SYARAT PELAYANAN PENYANGGA BAPEL JAMKESOS
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengurus Perpustakaan Bintang Pustaka Ikuti Kegiatan "Sapa PPUK" Edisi Ragam Kegiatan Perpustakaan
- Siswa TK ABA Dloko Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Festival Ramadhan MIN 6 Gunungkidul
- Mahasiswa UNY Lakukan Penelitian di Desa Wisata Tepus
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tepus Lakukan Koordinasi Persiapan RAT
- Pamong Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Pembahasan Proposal BKK Dais Reformasi Kalurahan 2026
- Perkuat Akuntabilitas, Lurah Tepus Laksanakan Pemeriksaan Atasan Langsung Pengelolaan Keuangan Desa
- Lurah Tepus Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor

















