SOSIALISASI CUKAI TEMBAKAU

Si J 24 Juli 2019 11:08:04 WIB

TEPUS (SIDA SAMEKTA) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Cukai Tembakau dan identifikasi Pita Cukai bagi para pedagang dan tokoh masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan edukasi ketentuan di bidang cukai dan perlindungan konsumen bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2019 di Balai Desa Tepus dengan Tema KITA GEMPUR ROKOK ILEGAL.


Selanjutnya memaparkan materi terkait ketentuan umum di bidang cukai. Dijelaskan mengenai konsep dasar cukai, bahwa cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam Undang-undang. Sifat dan karakteristik yang dimaksud adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Selain menjelaskan jenis-jenis barang kena cukai, juga menjelaskan tentang jenis-jenis rokok illegal.
Dengan terselenggaranya acara ini diharapkan agar masyarakat makin mengetahui tugas dan fungsi bea cukai, serta memahami aturan di bidang cukai khususnya berkaitan dengan peredaran rokok illegal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233