SOSIALISASI CUKAI TEMBAKAU
Si J 24 Juli 2019 11:08:04 WIB
TEPUS (SIDA SAMEKTA) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Cukai Tembakau dan identifikasi Pita Cukai bagi para pedagang dan tokoh masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan edukasi ketentuan di bidang cukai dan perlindungan konsumen bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2019 di Balai Desa Tepus dengan Tema KITA GEMPUR ROKOK ILEGAL.
Selanjutnya memaparkan materi terkait ketentuan umum di bidang cukai. Dijelaskan mengenai konsep dasar cukai, bahwa cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam Undang-undang. Sifat dan karakteristik yang dimaksud adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Selain menjelaskan jenis-jenis barang kena cukai, juga menjelaskan tentang jenis-jenis rokok illegal.
Dengan terselenggaranya acara ini diharapkan agar masyarakat makin mengetahui tugas dan fungsi bea cukai, serta memahami aturan di bidang cukai khususnya berkaitan dengan peredaran rokok illegal.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus