SOSIALISASI CUKAI TEMBAKAU
Si J 24 Juli 2019 11:08:04 WIB
TEPUS (SIDA SAMEKTA) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Cukai Tembakau dan identifikasi Pita Cukai bagi para pedagang dan tokoh masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan edukasi ketentuan di bidang cukai dan perlindungan konsumen bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2019 di Balai Desa Tepus dengan Tema KITA GEMPUR ROKOK ILEGAL.
Selanjutnya memaparkan materi terkait ketentuan umum di bidang cukai. Dijelaskan mengenai konsep dasar cukai, bahwa cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam Undang-undang. Sifat dan karakteristik yang dimaksud adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Selain menjelaskan jenis-jenis barang kena cukai, juga menjelaskan tentang jenis-jenis rokok illegal.
Dengan terselenggaranya acara ini diharapkan agar masyarakat makin mengetahui tugas dan fungsi bea cukai, serta memahami aturan di bidang cukai khususnya berkaitan dengan peredaran rokok illegal.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024