SPPT PAJAK PBB BERSERAKAN DI RUANG RAPAT

mz 06 Maret 2020 17:45:55 WIB

TEPUS (SIDA SAMEKTA) - Ada pemandangan yang berbeda di Ruang Rapat Balai Desa Tepus (Jum'at, 06/03/2020). Semua Dukuh Desa Tepus tampak berkumpul sambil memilah milah lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2020. Mereka bekerja dengan serius namun terkesan santai karena diselingi canda tawa sehingga suasana terasa penuh keakraban. 

SPPT PBB Tahun 2020 memang telah didistribusikan ke masing-masing desa di seluruh Gunungkidul. Lembaran yang diserahkan masih tercampur dalam satu bendel sehingga menjadi tugas bagi desa untuk memilah sesuai dengan tempat dan kedudukan objek pajak dan wajib pajaknya. 

Koordinator penarikan pajak tahun 2020 sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Desa Tepus ditunjuk Agita Dhian Retsyawati (Staff Perangkat Desa) dibantu oleh beberapa orang dukuh. 

Setelah lembar SPPT dipilah sesuai Padukuhan maka selanjutnya akan dientry oleh tim menjadi Daftar Penerimaan Harian (DPH) yang menjadi dasar para Dukuh untuk melakukan pemungutan dan penerimaan pajak dari masyarakat. 

Setiap Wajib Pajak atau masyarakat nantinya akan menerima SPPT sesuai objek pajak yang dimiliki. Selanjutnya mereka dapat membayar pajak tersebut melalui Dukuh masing-masing atau membayar langsung di Bank BPD. Apabila mereka telah membayar langsung wajib melaporkan hal tersebut kepada Dukuh untuk kemudian dicek list dalam lembaran DPH. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233