TIDAK ADA LIBUR BERSAMA, PELAYANAN DESA DIMULAI HARI INI

mz 26 Mei 2020 13:24:03 WIB

TEPUS (SIDA SAMEKTA) - Sesuai Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2262 tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 tidak ada libur tambahan atau lazim disebut cuti bersama bagi seluruh instansi di Kabupaten Gunungkidul termasuk Pemerintah Desa. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya sesuai kalender yakni tanggal 24 dan 25 Mei 2020, artinya mulai hari ini (26/05/2020) telah menjadi hari kerja efektif. 

Di lingkungan Pemerintah Desa Tepus, hari ini diisi dengan rapat koordinasi seluruh perangkat desa.  Dalam kesempatan ini dilaksanakan halal bil halal antar Perangkat Desa. Yang menjadi suasana lebih istimewa, di tengah rapat koordinasi kemudian hadir Bp Camat Tepus didampingi Kapolsek dan Danramil Tepus dalam kegiatan monitoring kegiatan hari kerja pertama setelah lebaran di desa-desa wilayah Kecamatan Tepus. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233