TIDAK ADA LIBUR BERSAMA, PELAYANAN DESA DIMULAI HARI INI
maz_yon 26 Mei 2020 13:24:03 WIB
TEPUS (SIDA SAMEKTA) - Sesuai Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2262 tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 tidak ada libur tambahan atau lazim disebut cuti bersama bagi seluruh instansi di Kabupaten Gunungkidul termasuk Pemerintah Desa. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya sesuai kalender yakni tanggal 24 dan 25 Mei 2020, artinya mulai hari ini (26/05/2020) telah menjadi hari kerja efektif.
Di lingkungan Pemerintah Desa Tepus, hari ini diisi dengan rapat koordinasi seluruh perangkat desa. Dalam kesempatan ini dilaksanakan halal bil halal antar Perangkat Desa. Yang menjadi suasana lebih istimewa, di tengah rapat koordinasi kemudian hadir Bp Camat Tepus didampingi Kapolsek dan Danramil Tepus dalam kegiatan monitoring kegiatan hari kerja pertama setelah lebaran di desa-desa wilayah Kecamatan Tepus.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Ruwatan dalam Rangka Rasulan Bumi Sajung Dloko di Balai Kalurahan Tepus
- Profil Veni Puspita, Sinden Jathilan Muda Berbakat dari Tegalweru
- Agenda Rasulan Bumi Sajung Dloko, Dimeriahkan Berbagai Hiburan Pentas Budaya
- Bamuskal Kalurahan Tepus Dapat Pembekalan Panduan Penggunaan Dana Desa dan Pengawasan
- Malam Puncak Turnamen Bola Voli Karya Muda Cup 2025, RT 01 Putra dan RT 02 Putri Raih Gelar Juara
- Rapat Koordinasi Pengurus KDMP Kalurahan Tepus: Persiapan Tindak Lanjut Pendirian Koperasi
- Posyandu ILP Padukuhan Tepus II Berikan Layanan Kesehatan Lengkap untuk Semua Usia