TIDAK ADA LIBUR BERSAMA, PELAYANAN DESA DIMULAI HARI INI
mz 26 Mei 2020 13:24:03 WIB
TEPUS (SIDA SAMEKTA) - Sesuai Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2262 tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 tidak ada libur tambahan atau lazim disebut cuti bersama bagi seluruh instansi di Kabupaten Gunungkidul termasuk Pemerintah Desa. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya sesuai kalender yakni tanggal 24 dan 25 Mei 2020, artinya mulai hari ini (26/05/2020) telah menjadi hari kerja efektif.
Di lingkungan Pemerintah Desa Tepus, hari ini diisi dengan rapat koordinasi seluruh perangkat desa. Dalam kesempatan ini dilaksanakan halal bil halal antar Perangkat Desa. Yang menjadi suasana lebih istimewa, di tengah rapat koordinasi kemudian hadir Bp Camat Tepus didampingi Kapolsek dan Danramil Tepus dalam kegiatan monitoring kegiatan hari kerja pertama setelah lebaran di desa-desa wilayah Kecamatan Tepus.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024