TIDAK ADA LIBUR BERSAMA, PELAYANAN DESA DIMULAI HARI INI
maz_yon 26 Mei 2020 13:24:03 WIB
TEPUS (SIDA SAMEKTA) - Sesuai Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2262 tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 tidak ada libur tambahan atau lazim disebut cuti bersama bagi seluruh instansi di Kabupaten Gunungkidul termasuk Pemerintah Desa. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya sesuai kalender yakni tanggal 24 dan 25 Mei 2020, artinya mulai hari ini (26/05/2020) telah menjadi hari kerja efektif.
Di lingkungan Pemerintah Desa Tepus, hari ini diisi dengan rapat koordinasi seluruh perangkat desa. Dalam kesempatan ini dilaksanakan halal bil halal antar Perangkat Desa. Yang menjadi suasana lebih istimewa, di tengah rapat koordinasi kemudian hadir Bp Camat Tepus didampingi Kapolsek dan Danramil Tepus dalam kegiatan monitoring kegiatan hari kerja pertama setelah lebaran di desa-desa wilayah Kecamatan Tepus.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bertemu dengan Lurah Tepus, Pendamping PKH Jelaskan Tentang Ground Check PBI Non Aktif di Kalurahan
- Kepala UPT Puskesmas Tepus II Sampaikan Kegiatan Imunisasi Kejar Serentak kepada Lurah
- Muskalsus BLT Dana Desa Dilaksanakan, Sebanyak 20 KPM Ditetapkan Sebagai Penerima Tahun 2026
- Kebakaran Kandang Ternak di Padukuhan Kanigoro, Tiga Ekor Sapi Berhasil Diselamatkan
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus Bahas Evaluasi Kegiatan dan PBB 2026
- Apel Rutin Pamong dan Rangkaian Kegiatan Pemerintah Kalurahan Tepus
- Hasil Bumi dan Produk UMKM Jadi Persembahan “Glondhong Pengarem-arem” Kalurahan Tepus














