DESA TEPUS RESMI MENJADI KALURAHAN TEPUS

mz 20 Juni 2020 07:41:16 WIB

TEPUS (SIDASAMEKTA) - Terhitung mulai tanggal 11 Juni 2020 seluruh desa di Kabupaten Gunungkidul secara resmi berubah menjadi Kalurahan.  Proses ini ditandai dengan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lurah se Kabupaten Gunungkidul oleh Bupati Gunungkidul dan Pengukuhan Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di Bangsal Pracimosono, Kepatihan, Jogjakarta.  Hanya 5 Kepala Desa yang dilantik secara langsung, sementara 139 Kepala Desa yang lain mengikutinya di Aula Kapanewon (Kecamatan-red) masing-masing secara teleconference.  

Selanjutnya setelah dilantik dalam acara tersebut, maka para Lurah harus segera melantik Perangkat Desanya menjadi Pamong Kalurahan.  Khusus di Desa Tepus (Kalurahan Tepus) pelantikan dan pengambilan sumpah janji Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dilaksanakan pada hari Selasa Pon, 24 Dulkaidah 1953 Wawu (16 Juni 2020).  Acara berlangsung secara sederhana namun khidmat berpedoman pada petunjuk teknis dari DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul dengan protokol kesehatan pandemi COVID-19.  Acara hanya dihadiri oleh Panewu dan jajaran pimpinan Kapanewon Tepus serta Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPD-red) dan anggotanya.  Dalam acara ini diisi dengan pelantikan Pamong Kalurahan dan pengucapan sumpah janji yang diikuti oleh Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.  Setelah itu seluruh Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan menerima petikan Surat Keputusan Lurah tentang perubahan jabatan dan nomenklatur.

 

Dokumen Lampiran : SK Lurah Tepus Nomor 19/2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233