KOP SURAT RESMI KALURAHAN TEPUS
mz 20 Juni 2020 12:48:49 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Seiring dengan berubahnya Desa Tepus menjadi Kalurahan Tepus maka tata naskah administrasi Pemerintah Kalurahan juga ikut berubah. Di antaranya adalah kop surat resmi yang digunakan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Pemerintah Kalurahan maka kop surat diatur khusus. Perubahannya meliputi berubahnya sebutan Kecamatan menjadi Kapanewon dan Pemerintah Desa Tepus menjadi Pemerintah Kalurahan Tepus. Hal yang sangat berbeda adalah adanya tulisan aksara jawa berbunyi "pemerintah kalurahan tepus". Tulisan aksara jawa ini ditentukan menggunakan font nyk ngayogyan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Tepus Dukung Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19
- Penyaluran PMT Lokal Hari ke-10 : Menu Bola-Bola Ayam untuk 40 Sasaran
- Persyaratan dan Tata Cara Pemutakhiran dan Aktivasi IKD
- Identitas Kependudukan Digital, Kemajuan Teknologi Data Dalam Genggaman
- Rakor Rutin Pemkal Tepus Bahas SE Bupati dan Persiapan HUT ke-80 RI
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus : Ungkapan Duka dan Komitmen Pelayanan
- Penyaluran PMT Lokal Tahun 2025 Sudah Memasuki Hari ke-9
Layanan Informasi
WhatsApp : 082 325 378 233