KOP SURAT RESMI KALURAHAN TEPUS
mz 20 Juni 2020 12:48:49 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Seiring dengan berubahnya Desa Tepus menjadi Kalurahan Tepus maka tata naskah administrasi Pemerintah Kalurahan juga ikut berubah. Di antaranya adalah kop surat resmi yang digunakan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Pemerintah Kalurahan maka kop surat diatur khusus. Perubahannya meliputi berubahnya sebutan Kecamatan menjadi Kapanewon dan Pemerintah Desa Tepus menjadi Pemerintah Kalurahan Tepus. Hal yang sangat berbeda adalah adanya tulisan aksara jawa berbunyi "pemerintah kalurahan tepus". Tulisan aksara jawa ini ditentukan menggunakan font nyk ngayogyan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233