KOP SURAT RESMI KALURAHAN TEPUS

mz 20 Juni 2020 12:48:49 WIB

TEPUS (SIDASAMEKTA) - Seiring dengan berubahnya Desa Tepus menjadi Kalurahan Tepus maka tata naskah administrasi Pemerintah Kalurahan juga ikut berubah. Di antaranya adalah kop surat resmi yang digunakan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Pemerintah Kalurahan maka kop surat diatur khusus. Perubahannya meliputi berubahnya sebutan Kecamatan menjadi Kapanewon dan Pemerintah Desa Tepus menjadi Pemerintah Kalurahan Tepus. Hal yang sangat berbeda adalah adanya tulisan aksara jawa berbunyi "pemerintah kalurahan tepus". Tulisan aksara jawa ini ditentukan menggunakan font nyk ngayogyan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233