KOP SURAT RESMI KALURAHAN TEPUS
mz 20 Juni 2020 12:48:49 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Seiring dengan berubahnya Desa Tepus menjadi Kalurahan Tepus maka tata naskah administrasi Pemerintah Kalurahan juga ikut berubah. Di antaranya adalah kop surat resmi yang digunakan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Pemerintah Kalurahan maka kop surat diatur khusus. Perubahannya meliputi berubahnya sebutan Kecamatan menjadi Kapanewon dan Pemerintah Desa Tepus menjadi Pemerintah Kalurahan Tepus. Hal yang sangat berbeda adalah adanya tulisan aksara jawa berbunyi "pemerintah kalurahan tepus". Tulisan aksara jawa ini ditentukan menggunakan font nyk ngayogyan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233