KOP SURAT RESMI KALURAHAN TEPUS
maz_yon 20 Juni 2020 12:48:49 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Seiring dengan berubahnya Desa Tepus menjadi Kalurahan Tepus maka tata naskah administrasi Pemerintah Kalurahan juga ikut berubah. Di antaranya adalah kop surat resmi yang digunakan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Pemerintah Kalurahan maka kop surat diatur khusus. Perubahannya meliputi berubahnya sebutan Kecamatan menjadi Kapanewon dan Pemerintah Desa Tepus menjadi Pemerintah Kalurahan Tepus. Hal yang sangat berbeda adalah adanya tulisan aksara jawa berbunyi "pemerintah kalurahan tepus". Tulisan aksara jawa ini ditentukan menggunakan font nyk ngayogyan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Subsidi Paket Data Operator KIM Padukuhan Digelar di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus dan Jajaran Pemerintah Kalurahan Melaksanakan Takziah di Padukuhan Pacungan
- Kumpulkan Kalurahan, DPMKP2KB Adakan Rakor Evaluasi Tahun 2025 dan Persiapan 2026
- Penyaluran PMT Tahap Keenambelas bagi Bumil Berisiko Stunting di Kalurahan Tepus
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Kick Off Sertifikasi Produk Halal Desa Wisata DIY
- Pertemuan Rutin Desa Prima Kalurahan Tepus Digelar di Perpustakaan Kalurahan
- Lurah Tepus Terima Surat Izin Penelitian Mahasiswa UGM
















