PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 7 TAHUN 2019
mz 25 Juni 2020 13:11:01 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 7 TAHUN 2019
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233