PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
maz_yon 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tepus Mengikuti Pengajian Lintas Instansi Se-Kapanewon Tepus
- Lurah Tepus Hadiri Pelantikan Pamong Kalurahan Giripanggung
- Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan DED TPR Tepus
- Pertemuan Rutin Kader Kesehatan Kalurahan Tepus, Fokus pada Asesmen Kompetensi Kader Posyandu
- Posyandu ILP Handira Padukuhan Dongsari Pantau Kesehatan Warga
- Senam Sehat Bersama PKK dan Kader Kesehatan Kalurahan Tepus
- Kalurahan Tepus Hadiri Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Tahun 2025

















