PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
maz_yon 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Tepus Hadiri Syawalan dan Peresmian Rumah Produksi Desa Prima Srikandi Pesisir
- Musyawarah Padukuhan Ngasem Bahas Review RPJMKal 2022–2027
- Musyawarah Padukuhan Singkil Bahas Review RPJMKal 2022–2027
- Kalurahan Tepus Terima Pemberitahuan Pemutakhiran Data PODES 2026 dari BPS Gunungkidul
- Pinituwa Tepus Hadiri Musyawarah Daerah Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Gunungkidul 2026
- Penggalian Gagasan Padukuhan Jeruk: Usulan Lanjutan dan Prioritas RPJMKal
- Penggalian Gagasan Padukuhan Tepus I: Usulan Lanjutan RPJMKal dan Penambahan Program Prioritas
















