PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
mz 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Workshop Akting Film: Kolaborasi ISI Yogyakarta dan Pelaku Seni Tepus
- Fenomena Kemarau Basah yang Kini Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- KKN UGM dan Lurah Tepus Sambang Warga RT 01 Padukuhan Pudak Sekaligus Koordinasi Program Kerja
- Masuk 1 Suro, Masyarakat Trosari (juga) Memasang Gawar Sebagai Tanda Tolak Bala
- Pojok Budaya : Mengenal Hari, Bulan, dan Tahun dalam Penanggalan Jawa
- Sugeng Warsa Enggal 1 Suro 1959 Tahun Dal
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H