PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
maz_yon 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Tepus Dampingi Monev KKP di UMKM Olahan Rumput Laut Ulvasari
- Operator Kalurahan Tepus Ikuti Koordinasi dan Sosialisasi Kepesertaan PBI-JK
- Masuk Zona Kuning, Bintang Pustaka Kalurahan Tepus Targetkan Optimalisasi Layanan demi Capai Kinerja
- Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, PKA Kalurahan Tepus Ambil Langkah Proaktif Lewat Sistem Non Tunai
- Real Time
- Warga Padukuhan Walangan Bersihkan Bambu dan Kayu yang Roboh Halangi Jalan Raya
- Pemasangan Stiker Tahap Kedua Keluarga Miskin/Pra Sejahtera Penerima Bansos di Kalurahan Tepus















