PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020

mz 25 Juni 2020 13:18:21 WIB

TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.  Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020.  Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233