PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
maz_yon 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ikut Penetapan PP Muhammadiyah, Mayoritas Umat Islam di Kalurahan Tepus Berlebaran Hari Ini
- Malam Takbir Berlangsung Meriah di Seluruh Penjuru Kalurahan Tepus Tadi Malam
- Pokdarwis Cipta Samudra Pasang Rambu Evakuasi di Tiga Pantai Wisata Tepus, Siap Hadapi Libur Lebaran
- Selama Libur Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Kalurahan Tepus Tutup
- Rapat Koordinasi Rutin Pamong Kalurahan Tepus di Ruang Perpustakaan
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus Senin, 16 Maret 2026
- Logo Peringatan ke-271 Hadeging DIY Tahun 2026
















