PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
mz 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- Lurah Tepus Ikuti Sholat Ied di Lapangan Gesik, Partisipasi Masyarakat Meningkat 50%
- Malam Takbir Berlangsung Meriah, Langit Kalurahan Tepus Menyala
- Pitrahan : Adat Berbagi di Malam Hari Raya, Masih Lestari di Tepus I
- Kenduri Rioyo, Tradisi Turun Temurun yang Tetap Lestari di Kalurahan Tepus
- Peringatan Dini Cuaca, Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Tepus
- Himbauan MUI Gunungkidul Terkait Idul Fitri 1446 H
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233