PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
maz_yon 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkiraan Puncak Musim Hujan Menurut Info BMKG
- Ketua Desa Wisata Tepus Hadiri Pelepasan Mahasiswa STSRD VISI dalam Program MBKM Mandiri
- Tentang Budidaya Ternak Kambing, Apa Perbedaan Penggemukan dan Indukan?
- Mantapkan Persiapan Kemitraan Ketahanan Pangan, Gapoktan Undang Narasumber Budidaya Ternak Kambing
- Indeks Kepuasan Masyarakat Kapanewon Tepus Capai 81,99 Persen
- Lurah Tepus Hadiri Koordinasi Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini Jum'at, 31 Oktober 2025

















