PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
maz_yon 25 Juni 2020 13:18:21 WIB
TEPUS (SIDASAMEKTA) - Peraturan Desa Tepus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diundangkan pada tanggal 14 Mei 2020. Perubahan ini dilatarbelakangi adanya penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TEPUS NOMOR 3 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BUMDesma Mekarsari Tepus Lakukan Monitoring Kelompok Tani di Padukuhan Kanigoro
- Temu Warga Ngasem, Lurah Tepus Serahkan Pemerintahan Padukuhan kepada Dukuh Baru
- Selama Satu Hari, YEU Adakan FGD dengan Calon Pemanfaat PROSPER di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus Laksanakan Koordinasi Pra Muskal Bersama Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
- Rapat Koordinasi Akhir Tahun Kalurahan Tepus, Dukuh Baru Mulai Aktif Ikuti Rakor
- Video : Monitoring Kegiatan Pemberdayaan KPM PKH dan BPNT
- Monitoring Pemberdayaan KPM PKH dan BPNT di Padukuhan Blekonang II


















