BST Kemensos Tahap 3 Disalurkan, Puskesos SELARAS Bantu Kelancaran Penyaluran

mz 11 Juli 2020 07:50:47 WIB

Anggota Puskesos SELARAS Kalurahan Tepus ikut mendampingi warga dalam menerima penyaluran BST Kemensos di Kantor Pos Tepus

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos tahap 3 telah disalurkan kepada penerima manfaat melalui Kantor Pos Tepus, Jum’at (10/07/2020).  BST Kemensos melalui PT POS merupakan bantuan terakhir yang dibagikan di masa pandemi COVID-19 di periode tiga bulan pertama ini.  Sebelumnya,  bantuan sejenis seperti JPS Provinsi melalui Bank BPD dan BLT dari Dana Desa juga telah selesai disalurkan.

Dalam penyaluran BST Tahap 3 juga dibantu oleh personel dari Puskesos SELARAS Kalurahan Tepus.  Suroto (Jabrik) yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan ini sama seperti dua tahap sebelumnya. Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) merupakan bentuk pelayanan yang mengedepankan keterpaduan dalam proses pelayanan diantara unit pelayan yang ada. Hal itu bertujuan untuk mendukung percepatan penanganan masalah kemiskinan.  Dijelaskan, tugas dan tanggung jawab Puskesos diantaranya yaitu mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) tingkat kabupaten. https://www.tepus.desa.id/first/artikel/168-PUSKESOS-SELARAS-RESMI-DI-LAUNCHING

“Tugas kami ikut mendampingi warga Kalurahan Tepus yang hari ini mendapatkan giliran mengambil bantuan sosial yang notabene identik dengan penanganan masyarakat kurang mampu.  Jumlah penerima BST Kalurahan Tepus 601 orang, dijadwal tiap 30 menit sekali untuk 2 padukuhan untuk menghindari kerumunan. Sebelum mereka dipanggil, kami membantu cek kelengkapan berkas yang dibawa seperti Undangan, fotocopy KTP beserta aslinya, Fotocopy KK dan perlu tidaknya keterangan dari kalurahan pada warga yang terdapat perbedaan identitas, bila kami jumpai ada yang kurang lengkap kami minta melengkapi sebelum dipanggil, sehingga semua bisa lancar,”ujarnya.

Mengenai kelanjutan program bantuan ini masih menunggu aturan dari pemerintah, kecuali BLT Dana Desa telah diputuskan melalui Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 akan dilanjutkan selama 3 bulan lagi dengan besaran 50% dari sebelumnya atau sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun teknis pelaksanaannya masih menunggu proses yang akan diatur kemudian.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233