BST Kemensos Tahap 3 Disalurkan, Puskesos SELARAS Bantu Kelancaran Penyaluran

maz_yon 11 Juli 2020 07:50:47 WIB

Anggota Puskesos SELARAS Kalurahan Tepus ikut mendampingi warga dalam menerima penyaluran BST Kemensos di Kantor Pos Tepus

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos tahap 3 telah disalurkan kepada penerima manfaat melalui Kantor Pos Tepus, Jum’at (10/07/2020).  BST Kemensos melalui PT POS merupakan bantuan terakhir yang dibagikan di masa pandemi COVID-19 di periode tiga bulan pertama ini.  Sebelumnya,  bantuan sejenis seperti JPS Provinsi melalui Bank BPD dan BLT dari Dana Desa juga telah selesai disalurkan.

Dalam penyaluran BST Tahap 3 juga dibantu oleh personel dari Puskesos SELARAS Kalurahan Tepus.  Suroto (Jabrik) yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan ini sama seperti dua tahap sebelumnya. Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) merupakan bentuk pelayanan yang mengedepankan keterpaduan dalam proses pelayanan diantara unit pelayan yang ada. Hal itu bertujuan untuk mendukung percepatan penanganan masalah kemiskinan.  Dijelaskan, tugas dan tanggung jawab Puskesos diantaranya yaitu mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) tingkat kabupaten. https://www.tepus.desa.id/first/artikel/168-PUSKESOS-SELARAS-RESMI-DI-LAUNCHING

“Tugas kami ikut mendampingi warga Kalurahan Tepus yang hari ini mendapatkan giliran mengambil bantuan sosial yang notabene identik dengan penanganan masyarakat kurang mampu.  Jumlah penerima BST Kalurahan Tepus 601 orang, dijadwal tiap 30 menit sekali untuk 2 padukuhan untuk menghindari kerumunan. Sebelum mereka dipanggil, kami membantu cek kelengkapan berkas yang dibawa seperti Undangan, fotocopy KTP beserta aslinya, Fotocopy KK dan perlu tidaknya keterangan dari kalurahan pada warga yang terdapat perbedaan identitas, bila kami jumpai ada yang kurang lengkap kami minta melengkapi sebelum dipanggil, sehingga semua bisa lancar,”ujarnya.

Mengenai kelanjutan program bantuan ini masih menunggu aturan dari pemerintah, kecuali BLT Dana Desa telah diputuskan melalui Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 akan dilanjutkan selama 3 bulan lagi dengan besaran 50% dari sebelumnya atau sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun teknis pelaksanaannya masih menunggu proses yang akan diatur kemudian.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial