Ditemukan Surat Pengantar Nikah Tidak Diketahui Dukuh, Mendapat Perhatian Serius dari Lurah

28 Juli 2020 06:59:51 WIB

Ilustrasi : buku nikah

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Ditemukan surat Pengantar Persyaratan Nikah (NA) tidak diketahui oleh Dukuh di sebuah Padukuhan, hal semacam ini berakibat dukuh tidak mengetahui proses awal mutasi kependudukan yang terjadi di wilayahnya.

Dalam rapat koordinasi kalurahan, Senin (27/07/2020) terdapat hal yang cukup menarik untuk dibahas.  Di sebuah padukuhan terungkap adanya oknum yang berperan seakan “menggantikan” fungsi dukuh setempat dalam hal mengurus pelayanan.  Salah satunya dalam pengurusan persyaratan nikah (NA).  Hal ini berakibat, dukuh setempat bahkan tidak tahu warganya telah mendaftarkan pernikahannya di KUA.

Secara teknis data hal tersebut memang bisa saja dilakukan, karena input di aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) tidak mensyaratkan adanya data dukuh dalam dokumen yang dihasilkan. Namun secara teknis birokrasi seharusnya tidak boleh terjadi, karena seorang Dukuh merupakan unsur Pamong Kalurahan sebagai Pelaksana Teknis Kewilayahan.  Dalam struktur organisasi, Dukuh adalah perpanjangan tangan Lurah dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat padukuhan.

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Lurah Tepus (Supardi, SP). “Hal semacam itu seharusnya tidak boleh terjadi.  Setiap pelayanan yang diproses di tingkat kalurahan, dukuh harus mengetahuinya.  Bukan masalah dukuh ingin dihormati, tapi lebih penting adalah fungsi birokrasi.  Dukuh adalah orang yang orang yang dituakan di sebuah padukuhan, apa yang terjadi di tengah warganya harus tahu dan diberi tahu.  Bagaimana pun pandainya seseorang, bagaimanapun luasnya pengalaman seseorang, tapi saya tegaskan fungsi seorang dukuh tidak boleh diabaikan, “ kata Lurah ketika memberikan tanggapannya.

Seorang Dukuh memang tidak mempunyai stempel atau cap pemerintahan di padukuhan karena fungsinya sebagai unsur Pamong Kalurahan di bawah Lurah sebagai pimpinan Pemerintah Kalurahan.  Setelah kejadian ini setiap dukuh akan diberi semacam cap yang mencantumkan nama dan jabatannya sebagai bukti telah mengetahui proses pelayanan masyarakat yang terjadi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial