Ditemukan Surat Pengantar Nikah Tidak Diketahui Dukuh, Mendapat Perhatian Serius dari Lurah

maz_yon 28 Juli 2020 06:59:51 WIB

Ilustrasi : buku nikah

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Ditemukan surat Pengantar Persyaratan Nikah (NA) tidak diketahui oleh Dukuh di sebuah Padukuhan, hal semacam ini berakibat dukuh tidak mengetahui proses awal mutasi kependudukan yang terjadi di wilayahnya.

Dalam rapat koordinasi kalurahan, Senin (27/07/2020) terdapat hal yang cukup menarik untuk dibahas.  Di sebuah padukuhan terungkap adanya oknum yang berperan seakan “menggantikan” fungsi dukuh setempat dalam hal mengurus pelayanan.  Salah satunya dalam pengurusan persyaratan nikah (NA).  Hal ini berakibat, dukuh setempat bahkan tidak tahu warganya telah mendaftarkan pernikahannya di KUA.

Secara teknis data hal tersebut memang bisa saja dilakukan, karena input di aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) tidak mensyaratkan adanya data dukuh dalam dokumen yang dihasilkan. Namun secara teknis birokrasi seharusnya tidak boleh terjadi, karena seorang Dukuh merupakan unsur Pamong Kalurahan sebagai Pelaksana Teknis Kewilayahan.  Dalam struktur organisasi, Dukuh adalah perpanjangan tangan Lurah dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat padukuhan.

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Lurah Tepus (Supardi, SP). “Hal semacam itu seharusnya tidak boleh terjadi.  Setiap pelayanan yang diproses di tingkat kalurahan, dukuh harus mengetahuinya.  Bukan masalah dukuh ingin dihormati, tapi lebih penting adalah fungsi birokrasi.  Dukuh adalah orang yang orang yang dituakan di sebuah padukuhan, apa yang terjadi di tengah warganya harus tahu dan diberi tahu.  Bagaimana pun pandainya seseorang, bagaimanapun luasnya pengalaman seseorang, tapi saya tegaskan fungsi seorang dukuh tidak boleh diabaikan, “ kata Lurah ketika memberikan tanggapannya.

Seorang Dukuh memang tidak mempunyai stempel atau cap pemerintahan di padukuhan karena fungsinya sebagai unsur Pamong Kalurahan di bawah Lurah sebagai pimpinan Pemerintah Kalurahan.  Setelah kejadian ini setiap dukuh akan diberi semacam cap yang mencantumkan nama dan jabatannya sebagai bukti telah mengetahui proses pelayanan masyarakat yang terjadi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial