Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
mz 19 Agustus 2020 06:53:50 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Diundangkan tanggal 10 Desember 2018
Dokumen Lampiran : Perbub Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DEWI KAMPUS RESMI NAIK KELAS MENJADI DESA WISATA MAJU
- Hari Terakhir Pelatihan Wirausaha Pemula, Peserta Antusias Membuat Kue Coro Bikang dan Roll Cake
- Tradisi Larungan Bulan Suro di Pantai Somandeng, Tepus
- Penerimaan Mahasiswa Magang STP Ampta di Desa Wisata Tepus
- Hari Kedua Pelatihan Wirausaha Pemula: Peserta Belajar Membuat Gandos Rangen
- Rembuk Stunting Kalurahan Tepus Tahun 2025: Komitmen Bersama Menurunkan Angka Stunting
- GEGER PENEMUAN MAYAT DI PADUKUHAN JERUK, SEORANG PENJUAL FROZEN FOOD DITEMUKAN MENINGGAL