Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
maz_yon 19 Agustus 2020 06:53:50 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Diundangkan tanggal 10 Desember 2018
Dokumen Lampiran : Perbub Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Aplikasi SIDa Samekta: Langkah Kalurahan Tepus Mewujudkan Keterbukaan Informasi dan Menduk
- Amigo Sambang Desa Hadir di Kalurahan Tepus, Warga Antusias Ikuti Bazar Murah
- Pelaksanaan PMT Hari Pertama bagi Anak Gizi Kurang
- Gotong Royong Warga Pudak Tambal Jalan Rusak dengan Batu Kapur
- Pertemuan Warga Singkil Bahas Pembangunan Jalan Corblok
- Puskesmas Keliling Sambangi Trosari, Warga Antusias Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
- Update medali PORDA XVII DIY 2025 pada 16 September 2025, Gunungkidul di Peringkat 4