Tahun Baru Islam 1442 H, Kantor Pemerintahan Libur Selama Dua Hari

mz 20 Agustus 2020 07:18:59 WIB

Pengumuman pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Tepus

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2292 tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisi perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Salah satu isi dari Surat Edaran tersebut bahwa Tahun Baru Islam 1442 H yang jatuh pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional sedangkan hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai Cuti Bersama. Dengan kata lain Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 ditetapkan libur selama dua hari.  Hal ini berlaku bagi semua Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pemerintahan termasuk Pemerintah Kalurahan.

Namun dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa bagi Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan penerangan jalan, lampu lalu lintas, perhubungan, penanggulangan bencana dan kebakaran, kebersihan dan pelayanan lainnya yang sejenis, pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan, sehinga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Komentar atas Tahun Baru Islam 1442 H, Kantor Pemerintahan Libur Selama Dua Hari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233