Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
maz_yon 09 September 2020 05:42:01 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa diundangkan tanggal 29 Juli 2016. Peraturan ini masih menjadi rujukan utama tata kelola administrasi Pemerintahan Desa atau Kalurahan hingga saat ini.
Dokumen Lampiran : Permendagri Nomor 47/2016
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini Selasa, 04 November 2025
- Pengadaan 1.000 Batang Alpukat Muria, Realisasi Program ke-2 Ketahanan Pangan di Tepus
- Lurah Tepus Hadiri FGD Pendahuluan Audit Tata Ruang DIY 2025
- Ulu-ulu Kalurahan Tepus Hadiri Forum Update Profil Desa dan Kelurahan
- TP PKK Kalurahan Tepus Ikuti Peningkatan Kapasitas Ketua Tim Penggerak PKK
- Program Budidaya Kambing Milik BUMKal BUMDesa Punokawan, Begini Skema Kerjasamanya
- BUMKal BUMDesa Punokawan Mulai Realisasikan Program Kerjasama Budidaya Kambing


















