Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
mz 09 September 2020 05:42:01 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa diundangkan tanggal 29 Juli 2016. Peraturan ini masih menjadi rujukan utama tata kelola administrasi Pemerintahan Desa atau Kalurahan hingga saat ini.
Dokumen Lampiran : Permendagri Nomor 47/2016
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DEWI KAMPUS RESMI NAIK KELAS MENJADI DESA WISATA MAJU
- Hari Terakhir Pelatihan Wirausaha Pemula, Peserta Antusias Membuat Kue Coro Bikang dan Roll Cake
- Tradisi Larungan Bulan Suro di Pantai Somandeng, Tepus
- Penerimaan Mahasiswa Magang STP Ampta di Desa Wisata Tepus
- Hari Kedua Pelatihan Wirausaha Pemula: Peserta Belajar Membuat Gandos Rangen
- Rembuk Stunting Kalurahan Tepus Tahun 2025: Komitmen Bersama Menurunkan Angka Stunting
- GEGER PENEMUAN MAYAT DI PADUKUHAN JERUK, SEORANG PENJUAL FROZEN FOOD DITEMUKAN MENINGGAL