Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
mz 09 September 2020 05:49:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa diundangkan tanggal 15 Agustus 2020. Peraturan ini berisi jenis-jenis produk hukum desa dan tata cara pembentukannya.
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 4/2014
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bamuskal Kalurahan Tepus
- Visi dan Misi PPID Kalurahan Tepus
- Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Saluran Informasi Publik di Kalurahan Tepus
- Alur Permohonan Informasi Publik
- Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Kalurahan Tepus
- Pelatihan Pemandu Wisata dan Bahasa Dalam Pelaksanaan Paket Wisata di Dewi Kampus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233