Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

maz_yon 09 September 2020 05:49:36 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa diundangkan tanggal 15 Agustus 2020.  Peraturan ini berisi jenis-jenis produk hukum desa dan tata cara pembentukannya.

Dokumen Lampiran : Perda Nomor 4/2014


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Real Time

Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret

Waktu Indonesia Barat