Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
maz_yon 09 September 2020 05:49:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa diundangkan tanggal 15 Agustus 2020. Peraturan ini berisi jenis-jenis produk hukum desa dan tata cara pembentukannya.
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 4/2014
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Tepus Dampingi Monev KKP di UMKM Olahan Rumput Laut Ulvasari
- Operator Kalurahan Tepus Ikuti Koordinasi dan Sosialisasi Kepesertaan PBI-JK
- Masuk Zona Kuning, Bintang Pustaka Kalurahan Tepus Targetkan Optimalisasi Layanan demi Capai Kinerja
- Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, PKA Kalurahan Tepus Ambil Langkah Proaktif Lewat Sistem Non Tunai
- Real Time
- Warga Padukuhan Walangan Bersihkan Bambu dan Kayu yang Roboh Halangi Jalan Raya
- Pemasangan Stiker Tahap Kedua Keluarga Miskin/Pra Sejahtera Penerima Bansos di Kalurahan Tepus















