Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
maz_yon 09 September 2020 05:49:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa diundangkan tanggal 15 Agustus 2020. Peraturan ini berisi jenis-jenis produk hukum desa dan tata cara pembentukannya.
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 4/2014
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembinaan Pokdarwis Cipta Samudera Tepus
- Pelatihan Aplikasi SIDa Samekta: Langkah Kalurahan Tepus Mewujudkan Keterbukaan Informasi dan Menduk
- Amigo Sambang Desa Hadir di Kalurahan Tepus, Warga Antusias Ikuti Bazar Murah
- Pelaksanaan PMT Hari Pertama bagi Anak Gizi Kurang
- Gotong Royong Warga Pudak Tambal Jalan Rusak dengan Batu Kapur
- Pertemuan Warga Singkil Bahas Pembangunan Jalan Corblok
- Puskesmas Keliling Sambangi Trosari, Warga Antusias Lakukan Pemeriksaan Kesehatan