Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
mz 09 September 2020 05:49:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa diundangkan tanggal 15 Agustus 2020. Peraturan ini berisi jenis-jenis produk hukum desa dan tata cara pembentukannya.
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 4/2014
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233