Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
mz 09 September 2020 05:49:36 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa diundangkan tanggal 15 Agustus 2020. Peraturan ini berisi jenis-jenis produk hukum desa dan tata cara pembentukannya.
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 4/2014
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DEWI KAMPUS RESMI NAIK KELAS MENJADI DESA WISATA MAJU
- Hari Terakhir Pelatihan Wirausaha Pemula, Peserta Antusias Membuat Kue Coro Bikang dan Roll Cake
- Tradisi Larungan Bulan Suro di Pantai Somandeng, Tepus
- Penerimaan Mahasiswa Magang STP Ampta di Desa Wisata Tepus
- Hari Kedua Pelatihan Wirausaha Pemula: Peserta Belajar Membuat Gandos Rangen
- Rembuk Stunting Kalurahan Tepus Tahun 2025: Komitmen Bersama Menurunkan Angka Stunting
- GEGER PENEMUAN MAYAT DI PADUKUHAN JERUK, SEORANG PENJUAL FROZEN FOOD DITEMUKAN MENINGGAL