Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

mz 09 September 2020 05:57:46 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) -  Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa diundangkan pada tanggal 20 Februari 2017.  Berisi tentang jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa serta mekanisme pembentukannya.

Dokumen Lampiran : Perda Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233

Monggo Ramaikan Senam Gratis dan Untuk Umum Bagi Warga Kalurahan Tepus