Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
maz_yon 09 September 2020 05:57:46 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa diundangkan pada tanggal 20 Februari 2017. Berisi tentang jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa serta mekanisme pembentukannya.
Dokumen Lampiran : Perda Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Aplikasi SIDa Samekta: Langkah Kalurahan Tepus Mewujudkan Keterbukaan Informasi dan Menduk
- Amigo Sambang Desa Hadir di Kalurahan Tepus, Warga Antusias Ikuti Bazar Murah
- Pelaksanaan PMT Hari Pertama bagi Anak Gizi Kurang
- Gotong Royong Warga Pudak Tambal Jalan Rusak dengan Batu Kapur
- Pertemuan Warga Singkil Bahas Pembangunan Jalan Corblok
- Puskesmas Keliling Sambangi Trosari, Warga Antusias Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
- Update medali PORDA XVII DIY 2025 pada 16 September 2025, Gunungkidul di Peringkat 4