Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
mz 09 September 2020 05:57:46 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa diundangkan pada tanggal 20 Februari 2017. Berisi tentang jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa serta mekanisme pembentukannya.
Dokumen Lampiran : Perda Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233