Berminat Ikut Seleksi Dukuh Blekonang III, Singkil atau Klumpit ? Inilah Persyaratannya ..

mz 20 September 2020 07:29:24 WIB

Masyarakat Padukuhan Klumpit mengikuti sosialisasi penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Klumpit, Selasa (15/09/2020)

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Pengisian Pamong Kalurahan dengan jabatan Dukuh Blekonang III, Dukuh Singkil dan Dukuh Klumpit akan tetap dilaksanakan tahun ini. Selain sudah teranggarkan dalam APBDes Tahun 2020, hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berfungsi normal kembali.

Pada proses awalnya pengisian Perangkat Desa/Pamong Kalurahan adalah mengisi jabatan Dukuh Blekonang III dan Dukuh Singkil. Posisi yang sebelumnya dipegang oleh Marsam (Dukuh Blekonang III) dan Sumpeno (Dukuh Singkil) tersebut mengalami kekosongan setelah keduanya purna tugas pada bulan Mei 2020.  Namun keadaan berubah setelah pada tanggal 20 Juni 2020, Padukuhan Klumpit juga mengalami kekosongan jabatan dukuh karena Katamsono (Dukuh Klumpit) meninggal dunia karena sakit.

Saat ini, ketika keputusan pemerintah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru memungkinkan proses penjaringan dan seleksi dukuh di tiga padukuhan tersebut dilanjutkan.  Lurah Tepus menerbitkan Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Blekonang III, Dukuh Singkil dan Dukuh Klumpit.

Sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Lurah tersebut, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi calon dukuh harus memenuhi persyaratan berikut ini.

Persyaratan Calon

Pasal 8

(1) Dukuh Blekonang III, Dukuh Singkil dan Dukuh Klumpit diangkat oleh Lurah dari Calon Dukuh Blekonang III, Dukuh Singkil dan Dukuh Klumpit yang telah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  • - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • - Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • - Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  • - Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada waktu pendaftaran;
  • - Sehat jasmani dan rohani;
  • - Berkelakuan baik;
  • - Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • - Belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri;
  • - Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Pasal 9

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i adalah :

  • - surat permohonan menjadi Dukuh Blekonang III, Dukuh Singkil atau Dukuh Klumpit yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Tepus di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  • - surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • - surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • - fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • - fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • - surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  • - surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  • - surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  • - surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  • - surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  • - surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • - fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • - fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • - daftar riwayat hidup;
  • - foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  • - surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • - surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  • - surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Blekonang III, Dukuh Singkil atau Dukuh Klumpit; dan/atau
  • - surat izin dari pimpinan BPK bagi anggota BPK.

 

Untuk lebih jelasnya, bagi yang berminat dapat datang langsung ke Balai Kalurahan Tepus untuk menghubungi Panitia Pelaksana yang telah ditunjuk oleh Lurah, yaitu : Sutrisno, SIP (Jagabaya - Ketua), Salip, MAP (Kamituwa - Anggota), Budi Untoro (Dukuh Kanigoro - Anggota), Sukamto (Ketua LPMD - Anggota) dan Dewi Sulisyaningsih (Tokoh Masyarakat - Anggota). (yn)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233