Pengumuman Libur dan Cuti Bersama

mz 28 Oktober 2020 06:01:35 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2292 menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisi perubahan Ketiga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis (29/10/2020).  Sedangkan hari Rabu (28/10/2020) dan Jum'at (30/10/2020) merupakan cuti bersama.  Dengan demikian pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Tepus akan efektif kembali pada hari Senin, 02 November 2020.

Komentar atas Pengumuman Libur dan Cuti Bersama

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233