Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
mz 28 Oktober 2020 06:01:35 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2292 menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisi perubahan Ketiga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis (29/10/2020). Sedangkan hari Rabu (28/10/2020) dan Jum'at (30/10/2020) merupakan cuti bersama. Dengan demikian pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Tepus akan efektif kembali pada hari Senin, 02 November 2020.
Komentar atas Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233