Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
mz 28 Oktober 2020 06:01:35 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2292 menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisi perubahan Ketiga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis (29/10/2020). Sedangkan hari Rabu (28/10/2020) dan Jum'at (30/10/2020) merupakan cuti bersama. Dengan demikian pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Tepus akan efektif kembali pada hari Senin, 02 November 2020.
Komentar atas Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233