Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
mz 28 Oktober 2020 06:01:35 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/2292 menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisi perubahan Ketiga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis (29/10/2020). Sedangkan hari Rabu (28/10/2020) dan Jum'at (30/10/2020) merupakan cuti bersama. Dengan demikian pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Tepus akan efektif kembali pada hari Senin, 02 November 2020.
Komentar atas Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233