Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 7 Tahun 2020 tentang APBKal Tahun Anggaran 2021

mz 28 Januari 2021 14:45:15 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 30 Desember 2020.

Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus tahun anggaran 2021 sebagai berikut :

Pendapatan Kalurahan :

  • Pendapatan Asli Desa Rp 55.500.000,00
  • Pendapatan Transfer  Rp 2.561.024.500,00
  • Pendapatan Lain-lain Rp 7.500.000,00

Jumlah Pendapatan Rp 2.624.024.500,00

Belanja Kalurahan :

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa   Rp 54.792.696.549,00
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa  Rp 790.683.988,00
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 43.770.000,00
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 181.697.717,00
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 408.167.910,00

Jumlah Belanja Rp 56.217.016.165,00

Defisit Anggaran :

  • Defisit Pendapatan dan Pengeluaran Rp 53.592.991.665,00

Pembiayaan :

  • SILPA Tahun Sebelumnya Rp 53.592.991.665,00

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 7 Tahun 2020 tentang APBKal Tahun Anggaran 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233