Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 7 Tahun 2020 tentang APBKal Tahun Anggaran 2021
mz 28 Januari 2021 14:45:15 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 30 Desember 2020.
Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus tahun anggaran 2021 sebagai berikut :
Pendapatan Kalurahan :
- Pendapatan Asli Desa Rp 55.500.000,00
- Pendapatan Transfer Rp 2.561.024.500,00
- Pendapatan Lain-lain Rp 7.500.000,00
Jumlah Pendapatan Rp 2.624.024.500,00
Belanja Kalurahan :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 54.792.696.549,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 790.683.988,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 43.770.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 181.697.717,00
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 408.167.910,00
Jumlah Belanja Rp 56.217.016.165,00
Defisit Anggaran :
- Defisit Pendapatan dan Pengeluaran Rp 53.592.991.665,00
Pembiayaan :
- SILPA Tahun Sebelumnya Rp 53.592.991.665,00
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 7 Tahun 2020 tentang APBKal Tahun Anggaran 2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233