Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2020
mz 28 Januari 2021 15:36:40 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 27 Januari 2021.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan, laporan pertanggungjawaban tersebut telah dipaparkan oleh Carik Tepus di depan sidang yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) pada hari Rabu (27/01/2021). Dalam sidang ini Ketua Bamuskal Ashuri, S.Pd hadir bersama tujuh orang anggotanya. Terdapat satu anggota Bamuskal berhalangan hadir karena sakit. Setelah mendengarkan seluruh pemaparan pelaksanaan kegiatan tahun 2020, secara aklamasi Bamuskal Kalurahan Tepus menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2020.
Secara garis besar Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
Pendapatan Desa :
- Pendapatan Asli Desa : Rp 45.578.457.862,00
- Transfer : Rp 2.433.784.255,00
- Pendapatan Lain-lain : Rp 9.174.158,00
Jumlah Pendapatan Desa : Rp 48.021.416.245,00
Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp 1.949.219.977,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp 1.102.312.300,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp 78.340.152,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp 137.587.490,00
- Bidang Penanggulangan Bencana, : Rp 638.550.000,00
Jumlah Belanja Desa : Rp 3.906.009.919,00
Surplus/Defisit : Rp 44.115.406.326,00
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : Rp 9.477.585.339,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp 0,00
Selisih Pembiayaan (a-b) : Rp 9.477.585.339,00
SILPA Tahun 2020 (2+3) : Rp 53.592.991.665,00
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2020 selengkapnya dapat diunduh pada lampiran.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024