Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Masih Melalui Muskalsus

mz 05 Februari 2021 06:46:51 WIB

Musyawarah Kalurahan khusus merupakan tahapan mekanisme penetapan calon penerima BLT Dana Desa

Tepus (SIDA SAMEKTA)-Musyawarah Kalurahan Khusus yang disingkat Muskalsus merupakan sebuah musyawarah kalurahan yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan  (Bamuskal) untuk mengambil sebuah keputusan khusus di luar agenda muskal reguler sesuai siklus tahunan kalurahan.

Salah satu yang dilakukan melalui Muskalsus adalah penetapan calon penerima BLT Dana Desa tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan sama dengan tahun 2020 untuk menetapkan hal yang sama.

Bamuskal sebagai penyelenggara melaksanakan musyawarah dengan mengundang berbagai unsur yang terkait dengan agenda kegiatan yakni untuk menetapkan calon penerima BLT Dana Desa tahun ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa disebutkan bahwa BLT Dana Desa Tahun 2021 dialokasikan untuk 12 bulan. Mengenai jumlah penerima diputuskan melalui muskalsus berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Lurah dengan Surat Keputusan.

Pelaksanaan Muskalsus di Kalurahan Tepus telah berlangsung pada hari Selasa (26/01/2021) yang lalu dan telah memperoleh keputusan bahwa calon penerima BLT tahun ini sejumlah 126 orang. Calon penerima ini telah dilakukan pendataan dan validasi sebelum dibawa ke forum musyawarah dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Lurah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233