Silpa Dana Desa Tahun 2020 Untuk BLT Telah Disalurkan
mz 05 Februari 2021 07:15:54 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau disebut SILPA adalah sisa atau kelebihan dalam sebuah penganggaran suatu kegiatan. Kelebihan atau sisa dana ini dapat dihitung dan dapat diketahui pada akhir tahun anggaran untuk dimasukkan dalam Penerimaan Pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Silpa tahun sebelumnya bisa digunakan untuk melanjutkan kegiatan yang belum selesai atau menganggarkan kembali kegiatan yang belum dilaksanakan. Akan tetapi pada tahun ini Kemendes PDTT mengeluarkan Surat Edaran yang isinya memerintahkan sebuah ketentuan bahwa Silpa Dana Desa Tahun 2020 harus digunakan untuk tiga kegiatan yaitu BLT, Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD) dan Desa Aman COVID. Dari tiga kegiatan tersebut diprioritaskan pada BLT Dana Desa.
Kalurahan Tepus mempunyai Silpa Dana Desa sekitar 44 juta. Dalam APBKal yang telah ditetapkan, dana tersebut digunakan untuk BLT dan dukungan kegiatan Desa Aman Covid.
Untuk BLT Dana Desa telah disalurkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Kamis (4/2/2021) dengan tanggal secara administratif 30 Januari 2021.
Komentar atas Silpa Dana Desa Tahun 2020 Untuk BLT Telah Disalurkan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus