Silpa Dana Desa Tahun 2020 Untuk BLT Telah Disalurkan

mz 05 Februari 2021 07:15:54 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau disebut SILPA adalah sisa atau kelebihan dalam sebuah penganggaran suatu kegiatan. Kelebihan atau sisa dana ini dapat dihitung dan dapat diketahui pada akhir tahun anggaran untuk dimasukkan dalam Penerimaan Pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Silpa tahun sebelumnya bisa digunakan untuk melanjutkan kegiatan yang belum selesai atau menganggarkan kembali kegiatan yang belum dilaksanakan. Akan tetapi pada tahun ini Kemendes PDTT mengeluarkan Surat Edaran yang isinya memerintahkan sebuah ketentuan bahwa Silpa Dana Desa Tahun 2020 harus digunakan untuk tiga kegiatan yaitu BLT, Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD) dan Desa Aman COVID. Dari tiga kegiatan tersebut diprioritaskan pada BLT Dana Desa.

Kalurahan Tepus mempunyai Silpa Dana Desa sekitar 44 juta. Dalam APBKal yang telah ditetapkan, dana tersebut digunakan untuk BLT dan dukungan kegiatan Desa Aman Covid.

Untuk BLT Dana Desa telah disalurkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Kamis (4/2/2021) dengan tanggal secara administratif 30 Januari 2021. 

 

Komentar atas Silpa Dana Desa Tahun 2020 Untuk BLT Telah Disalurkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233