Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Oleh Anggota Dewan
01 Maret 2021 19:12:54 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok disosialisasikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Tepus, Senin (01/03/2021).
Acara yang mengundang tokoh masyarakat dengan jumlah terbatas ini tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah suasana PPKM. Sementara sebagai penyaji materi tentang bahaya merokok adalah petugas kesehatan dari Puskesmas Tepus II.
Dalam salah satu sesi yang disampaikan oleh anggota DPRD Bp Anwarudin dari PAN menyampaikan, bahwa mungkin timbul pertanyaan oleh peserta kenapa aturan yang sudah tahun 2015 masih disosialisasikan sampai hari ini? Hal ini disebabkan oleh realita bahwa pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal di tengah masyarakat. Dalam pasal 7 Perda ini sudah dijelaskan tempat tempat yang dilarang sebagai tempat merokok, yang notabene merupakan tempat umum. Namun pada kenyataannya hal tersebut masih belum sepenuhnya ditaati. Pengertian dilarang merokok dalam Perda ini bukan berarti merokok dilarang sepenuhnya, tetapi bermakna bahwa di tempat tertentu tidak seharusnya digunakan untuk merokok yang mempunyai efek negatif bagi orang lain. Maka tempat umum tersebut harus menyediakan ruangan sebagai tempat merokok. Termasuk juga balai Kalurahan yang merupakan pusat layanan masyarakat.
Dalam menanggapi hal tersebut, Lurah Tepus Supardi, SP menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus menyediakan ruangan belakang di dekat dapur difungsikan sebagai tempat merokok. Semua masukan yang muncul dalam acara ini akan menjadi perhatian pemerintah Kalurahan dalam waktu ke depan. (yn)
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2015
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Rapat Internal Pemerintah Kalurahan Tepus Bahas Evaluasi Pelayanan Serta Agenda HUT RI
- Penilaian Adminduk oleh Dukcapil Gunungkidul, Kalurahan Tepus Raih Apresiasi Positiif
- Kepala SLB Puspa Melati Bersilaturahmi ke Kalurahan Tepus, Bahas Status Tanah Sekolah
- BI Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Program PI-KEKDA kepada Pengelola Desa Wisata Tepus
- Pembinaan Pokdarwis Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan Pariwisata di Kalurahan Tepus
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Kalurahan Tepus Perkuat Peran Kader dalam Pelayanan Kesehatan Berbasi
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Anggota DPR RI My Esti Wijayati
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Sugeng Rawuh
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











