Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Oleh Anggota Dewan

mz 01 Maret 2021 19:12:54 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok disosialisasikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Tepus, Senin (01/03/2021).

Acara yang mengundang tokoh masyarakat dengan jumlah terbatas ini tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah suasana PPKM. Sementara sebagai penyaji materi tentang bahaya merokok adalah petugas kesehatan dari Puskesmas Tepus II.

Dalam salah satu sesi yang disampaikan oleh anggota DPRD Bp Anwarudin dari PAN menyampaikan, bahwa mungkin timbul pertanyaan oleh peserta kenapa aturan yang sudah tahun 2015 masih disosialisasikan sampai hari ini? Hal ini disebabkan oleh realita bahwa pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal di tengah masyarakat. Dalam pasal 7 Perda ini sudah dijelaskan tempat tempat yang dilarang sebagai tempat merokok, yang notabene merupakan tempat umum. Namun pada kenyataannya hal tersebut masih belum sepenuhnya ditaati. Pengertian dilarang merokok dalam Perda ini bukan berarti merokok dilarang sepenuhnya, tetapi bermakna bahwa di tempat tertentu tidak seharusnya digunakan untuk merokok yang mempunyai efek negatif bagi orang lain. Maka tempat umum tersebut harus menyediakan ruangan sebagai tempat merokok. Termasuk juga balai Kalurahan yang merupakan pusat layanan masyarakat.

Dalam menanggapi hal tersebut, Lurah Tepus Supardi, SP menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus menyediakan ruangan belakang di dekat dapur difungsikan sebagai tempat merokok. Semua masukan yang muncul dalam acara ini akan menjadi perhatian pemerintah Kalurahan dalam waktu ke depan. (yn)

Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2015


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233