Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Oleh Anggota Dewan

01 Maret 2021 19:12:54 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok disosialisasikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Tepus, Senin (01/03/2021).

Acara yang mengundang tokoh masyarakat dengan jumlah terbatas ini tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah suasana PPKM. Sementara sebagai penyaji materi tentang bahaya merokok adalah petugas kesehatan dari Puskesmas Tepus II.

Dalam salah satu sesi yang disampaikan oleh anggota DPRD Bp Anwarudin dari PAN menyampaikan, bahwa mungkin timbul pertanyaan oleh peserta kenapa aturan yang sudah tahun 2015 masih disosialisasikan sampai hari ini? Hal ini disebabkan oleh realita bahwa pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal di tengah masyarakat. Dalam pasal 7 Perda ini sudah dijelaskan tempat tempat yang dilarang sebagai tempat merokok, yang notabene merupakan tempat umum. Namun pada kenyataannya hal tersebut masih belum sepenuhnya ditaati. Pengertian dilarang merokok dalam Perda ini bukan berarti merokok dilarang sepenuhnya, tetapi bermakna bahwa di tempat tertentu tidak seharusnya digunakan untuk merokok yang mempunyai efek negatif bagi orang lain. Maka tempat umum tersebut harus menyediakan ruangan sebagai tempat merokok. Termasuk juga balai Kalurahan yang merupakan pusat layanan masyarakat.

Dalam menanggapi hal tersebut, Lurah Tepus Supardi, SP menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus menyediakan ruangan belakang di dekat dapur difungsikan sebagai tempat merokok. Semua masukan yang muncul dalam acara ini akan menjadi perhatian pemerintah Kalurahan dalam waktu ke depan. (yn)

Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2015


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial