Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Oleh Anggota Dewan
mz 01 Maret 2021 19:12:54 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok disosialisasikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Tepus, Senin (01/03/2021).
Acara yang mengundang tokoh masyarakat dengan jumlah terbatas ini tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah suasana PPKM. Sementara sebagai penyaji materi tentang bahaya merokok adalah petugas kesehatan dari Puskesmas Tepus II.
Dalam salah satu sesi yang disampaikan oleh anggota DPRD Bp Anwarudin dari PAN menyampaikan, bahwa mungkin timbul pertanyaan oleh peserta kenapa aturan yang sudah tahun 2015 masih disosialisasikan sampai hari ini? Hal ini disebabkan oleh realita bahwa pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal di tengah masyarakat. Dalam pasal 7 Perda ini sudah dijelaskan tempat tempat yang dilarang sebagai tempat merokok, yang notabene merupakan tempat umum. Namun pada kenyataannya hal tersebut masih belum sepenuhnya ditaati. Pengertian dilarang merokok dalam Perda ini bukan berarti merokok dilarang sepenuhnya, tetapi bermakna bahwa di tempat tertentu tidak seharusnya digunakan untuk merokok yang mempunyai efek negatif bagi orang lain. Maka tempat umum tersebut harus menyediakan ruangan sebagai tempat merokok. Termasuk juga balai Kalurahan yang merupakan pusat layanan masyarakat.
Dalam menanggapi hal tersebut, Lurah Tepus Supardi, SP menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus menyediakan ruangan belakang di dekat dapur difungsikan sebagai tempat merokok. Semua masukan yang muncul dalam acara ini akan menjadi perhatian pemerintah Kalurahan dalam waktu ke depan. (yn)
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2015
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024