Satgas Kalurahan Mulai Melakukan Verifikasi Calon Tanah Pengganti Tanah Desa

mz 16 Maret 2021 11:01:06 WIB

Satgas Kalurahan melakukan verifikasi dan penilaian calon tanah pengganti tanah desa

Tepus (SIDA SAMEKTA)-Proses pengadaan tanah pengganti tanah desa yang terkena program Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Tepus. Biaya operasional kegiatan telah tercantum dalam APBKal Tahun Anggaran 2021.

Sebanyak lima orang dari unsur Pamong Kalurahan ditunjuk oleh Dinas Pertanian dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan kajian dan verifikasi tanah yang masuk dalam pengajuan calon tanah pengganti. Kelima orang tersebut adalah Suyono (Carik), Sutrisno, SIP (Jagabaya), Salip, MAP (Kamituwa), Suheri, S.IP (Tata Laksana) dan Suranto, S.IP (Staf).

Satgas tersebut bertugas melakukan penilaian dan kajian sesuai formulir yang telah disediakan oleh Dispertaru. Hasil kajian ini kemudian menjadi laporan yang akan disampaikan kepada appraisal sebagai bahan penawaran harga kepada penjual sesuai kondisi tanah yang ada. Dalam tahap ini, berhasil atau tidaknya calon tanah pengganti menjadi tanah desa tergantung pada persetujuan penjual terhadap harga yang ditawarkan. Dengan informasi ini dapat dipahami bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus tidak berwenang menentukan proses pengadaan tanah pengganti. Semua aturan telah ditentukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah Kalurahan hanya berkewajiban menerima pengajuan penawaran calon tanah pengganti dan melakukan verifikasi kondisi umum tanah yang diajukan oleh masyarakat sebagai penjual. (yn)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233